Oleh: Gusram Rupu

Aktivitas pertambangan emas ilegal atau tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, tepatnya di wilayah Hunggo dan Kumina, Desa Molosipat Utara (Molut), Kecamatan Popayato Barat, kian menjadi. Bahkan aktivitas PETI yang menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan itu kini sudah memakai alat berat dalam beroperasi.

Bahkan, dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut, penambang menggunakan alat berat ekskavator. Akibatnya sudah pasti merusak ekosistem lingkungan.

Aktivitas PETI ini diharapkan menjadi perhatian khusus dan mendapatkan solusi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, serta Aparat Penegak Hukum yang berada di wilayah Hukum Polres Pohuwato.

Hingga kini, praktik tambang ilegal tersebut masih berlangsung, dan masyarakat juga sudah menyuarakannya kepada pemerintah.

Masyarakat berharap praktik ilegal tersebut segera ditindak, mengingat masalah yang akan terjadi dikemudian hari. Masyarakat juga punya kesadaran tentang masa depan anak cucu yang ada di Molosipat Utara, jika sumber daya alamnya terus di keruk oleh oknum demi keuntungan pribadi.(*)

Baca Juga:  Lemdiklat Polri : Mengajarkan Menjadi Polisi Penegak Hukum dan Keadilan