REPORTASE NUSANTARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam upaya optimalisasi retribusi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengatasi keterbatasan fiskal daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah Pusat.

Gubernur Sumbar Mahyeldi, menegaskan bahwa optimalisasi PAD harus dilakukan agar pembangunan tetap berjalan meskipun ruang fiskal semakin terbatas.

“Optimalisasi PAD perlu dilakukan, karena memang ruang fiskal kita saat ini sangat terbatas. Sementara laju pembangunan harus tetap berjalan,” ujar Mahyeldi, saat memimpin rapat evaluasi capaian pendapatan 2024 dan strategi pendapatan 2025 di Aula Kantor Gubernur, Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Minggu (9/2/2025).

Mahyeldi menjelaskan bahwa ada dua strategi utama yang disiapkan Pemprov Sumbar dalam meningkatkan PAD. Pertama optimalisasi retribusi daerah melalui skema sewa pemanfaatan aset. Dan, kedua mendorong kepatuhan pajak dengan menerapkan skema insentif dan diskon pajak bagi wajib pajak yang patuh.

Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumbar, kepatuhan pajak kini dikaitkan dengan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kebijakan ini telah diterapkan sejak 23 Januari 2025 melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Nomor: 082/SE-GSB/BAPENDA/2025.

Baca Juga:  Pemerintah Segera Luncurkan INA Digital, Tiga Layanan Terbatas Dilaunching September Ini

“Khusus PNS, bagi yang tidak patuh, pembayaran TPP-nya akan ditunda,” tegas Mahyeldi.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumbar, Yozawardi Usama Putra, menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berperan aktif dalam memastikan efektivitas aturan ini.

“Agar SE tersebut efektif, harus ada penekanan di masing-masing OPD, jangan hanya dibebankan kepada Bapenda,” ucap Yozawardi.

Dengan kebijakan ini, Pemprov Sumbar berharap kesadaran pajak di kalangan ASN meningkat, sehingga pendapatan daerah dapat lebih optimal dan pembangunan tetap berjalan tanpa kendala fiskal yang berarti.(*)