Distribusi Dana Zakat 2025 Jangkau 43 Juta Lebih Mustahik

Oplus_131072

RN, Bandung – Sebanyak 43.741.949 mustahik terjangkau melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat pada 2025. Distribusi zakat itu dalam bentuk bantuan kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi.

Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, dalam “Zakat & Waqf for Inclusive Impact and Networking” yang digelar Kementerian Agama bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional Rumah Zakat di Gedung Kolabora Kebaikan, Bandung.

Waryono memaparkan, pada 2025, pendistribusian dan pendayagunaan zakat telah menjangkau 43.741.949 mustahik melalui lima bidang, yaitu kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta dakwah dan advokasi.

Bidang kemanusiaan memiliki cakupan terbesar dengan 25.429.168 mustahik, disusul dakwah dan advokasi sebanyak 11.807.877, pendidikan 2.870.976, kesehatan 2.272.029, serta ekonomi 1.361.899 mustahik.

“Data tersebut menunjukkan luasnya peran zakat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” tegas Waryono, Selasa (22/9/2026).

Namun, pengelolaan zakat masih dapat dikembangkan agar manfaatnya tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi berlanjut pada peningkatan kualitas dan kemandirian mustahik. Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2011, pendayagunaan zakat ditempatkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, meningkatkan manfaat, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta menanggulangi kemiskinan. Zakat juga dapat diarahkan untuk usaha produktif setelah kebutuhan dasar mustahik terpenuhi.

“Ukuran keberhasilan zakat bukan hanya berapa banyak yang kita salurkan, tetapi sejauh mana manfaat itu mengubah kehidupan mustahik. Kita ingin zakat hadir untuk memenuhi kebutuhan, meningkatkan kualitas umat, membuka peluang usaha, dan pada akhirnya memperkuat kemandirian masyarakat,” kata Waryono.

Potensi Wakaf

Selain zakat, potensi lain terdapat pada sektor wakaf. Waryono memaparkan, pada 2025, terdapat 458.500 lokasi tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, pemanfaatannya mencakup masjid 43,51 persen, musala 27,90 persen, sekolah 10,77 persen, pesantren 4,10 persen, makam 4,35 persen, serta sosial-ekonomi-produktif 9,37 persen.

Komposisi tersebut menunjukkan sebagian besar aset wakaf telah memiliki fungsi sosial-keagamaan. Pada saat yang sama, masih terdapat ruang untuk mengembangkan pemanfaatan wakaf dalam mendukung kegiatan sosial dan ekonomi produktif.

UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menempatkan wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf diarahkan agar manfaatnya dapat digunakan untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Karena itu, optimalisasi wakaf membutuhkan pengelolaan yang profesional serta koneksi dengan ekosistem pemberdayaan yang lebih luas.

Kolaborasi Zakat dan Wakaf

Kementerian Agama mendorong potensi zakat dan wakaf diintegrasikan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan. Menurut Waryono, besarnya cakupan penerima manfaat zakat dan luasnya aset wakaf perlu dilihat sebagai kekuatan yang dapat dikonsolidasikan. Zakat dan wakaf memiliki fungsi berbeda, tetapi saling melengkapi dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

“Zakat dan wakaf memiliki kekuatan yang saling melengkapi. Zakat memberdayakan manusia, sementara wakaf membangun dan menjaga aset. Ketika keduanya dipertemukan dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat membangun ekosistem kesejahteraan umat yang manfaatnya lebih luas dan berkelanjutan,” ujar Waryono.

Kerangka tersebut menempatkan zakat dan wakaf tidak hanya sebagai instrumen filantropi, tetapi juga bagian dari ekosistem pemberdayaan yang mempertemukan manusia, aset, program, sumber daya, dan jejaring berbagai pemangku kepentingan.

Waryono menjelaskan, kolaborasi zakat dan wakaf dapat diterapkan dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Dalam kerangka tersebut, zakat dapat mendukung modal usaha, pelatihan, pendampingan, beasiswa, layanan kesehatan, hingga pemulihan masyarakat. Sementara itu, wakaf dapat menyediakan aset berupa lahan, bangunan, tempat usaha, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, maupun sarana sosial.

Dengan mempertemukan kedua instrumen tersebut, program pemberdayaan dapat dirancang secara lebih komprehensif.

“Misalnya, mustahik yang belum memiliki usaha dapat memperoleh modal dan pendampingan melalui zakat, sementara aset wakaf dapat dimanfaatkan sebagai tempat usaha. Keterlibatan BAZNAS, LAZ, pemerintah daerah, dunia usaha, koperasi, dan mitra lainnya dapat memperkuat ekosistem tersebut,” papar Waryono.

Model serupa dapat dikembangkan untuk sektor pendidikan, pertanian, kesehatan, pesantren, UMKM, hingga penanganan masyarakat terdampak bencana.

“Dengan demikian, ukuran keberhasilan tidak hanya dilihat dari jumlah bantuan yang disalurkan atau aset yang tersedia, tetapi juga perubahan yang dihasilkan, seperti meningkatnya pendapatan, terbukanya akses pendidikan, meningkatnya produktivitas, berkembangnya usaha, dan semakin mudahnya masyarakat memperoleh layanan sosial,” ujarnya.

Waryono menilai penguatan jejaring menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem filantropi Islam yang lebih kuat.

“Yang kita bangun adalah jejaring kebermanfaatan. Ketika program, aset, sumber daya, dan stakeholder dipertemukan, dampaknya akan menjadi lebih luas dan manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak masyarakat,” tegasnya.

Penguatan ekosistem zakat dan wakaf tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam memperkuat kebermanfaatan kehidupan beragama bagi masyarakat. Melalui penguatan kelembagaan dan jejaring kolaborasi, zakat dan wakaf ditempatkan sebagai bagian dari solusi sosial-ekonomi yang dapat memperkuat kemandirian masyarakat sekaligus mengoptimalkan aset umat.

Dengan pendekatan tersebut, zakat dan wakaf diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat saat ini, tetapi juga membangun fondasi pemberdayaan yang memberikan manfaat lintas generasi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan