RN, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge vape di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).
Kegiatan pemusnahan 41 cartridge hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan Pekanbaru, Riau tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak eksternal, antara lain perwakilan Kejaksaan dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Awaludin Amin, menjelaskan bahwa sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diperiksa keabsahannya oleh tim Puslabfor.
“Petugas Puslabfor melakukan pengecekan terhadap seluruh barang bukti, kemudian dimusnahkan menggunakan mesin pembakaran khusus di area Gedung Bareskrim Polri,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka turut dihadirkan, yakni Hendi alias Asiong dan Robi Nofiardi. Keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Pekanbaru.
Sebelumnya,Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Hendi pada Selasa (14/4/2026) di area parkir sebuah hotel di Pekanbaru, setelah adanya informasi terkait transaksi narkotika.
“Dari hasil penggeledahan di kamar hotel, ditemukan puluhan cartridge vape yang telah dimodifikasi dan mengandung etomidate,” jelasnya.
Eko menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi serupa. Barang tersebut diperoleh dari pemasok berinisial R dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah.
Selain mengedarkan, tersangka juga diketahui menggunakan narkotika tersebut untuk konsumsi pribadi. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok serta jaringan yang lebih luas.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat. (Red)








