Dinilai Tak Paham Aturan dan Tidak Mencerminkan Sikap Pejabat Publik, Gubernur Sumsel Didesak Copot Sekwan serta Kabag Humas DPRD Sumsel

Oplus_131072

RN, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan didesak segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumsel dan Kepala Bagian Humas Sekretariat DPRD Sumsel menyusul sorotan terhadap sikap jajaran Sekretariat DPRD Sumsel yang dinilai menutup ruang komunikasi dengan wartawan.

Pengamat politik Sumsel, Ade Indra Chaniago, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik, menilai sikap pejabat publik yang sulit dihubungi atau menutup akses komunikasi dengan media tidak mencerminkan prinsip keterbukaan dan pelayanan publik.

Menurut Ade, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena Sekretariat DPRD merupakan bagian dari pemerintahan daerah yang menggunakan anggaran publik. Karena itu, komunikasi dengan media bukan semata-mata kepentingan wartawan, tetapi berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.

“Pejabat publik itu bukan pejabat privat. Ketika menyangkut kebijakan, kegiatan dan penggunaan uang negara, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan. Wartawan adalah salah satu instrumen penting untuk menyampaikan informasi tersebut kepada publik,” ujar Ade, Senin (28/09/2026).

Ia menilai, apabila benar terdapat pola komunikasi yang tertutup terhadap wartawan, maka Gubernur Sumsel perlu melakukan evaluasi serius terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan.

“Kalau pejabat publik justru menutup komunikasi dengan wartawan, pertanyaannya sederhana: bagaimana publik bisa mendapatkan informasi yang transparan? Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap wartawan, tetapi soal etika pejabat publik dan prinsip keterbukaan pemerintahan,” tegasnya.

Ade juga mengingatkan agar jajaran Sekretariat DPRD Sumsel memahami ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, keberadaan media massa merupakan bagian penting dalam mekanisme kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Jangan sampai muncul kesan pejabat tidak memahami semangat UU Pers dan UU KIP. Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik, sedangkan masyarakat mempunyai hak memperoleh informasi publik. Keduanya merupakan bagian dari sistem demokrasi dan pengawasan terhadap penggunaan uang negara,” katanya.

Sorotan ini juga muncul di tengah pemberitaan mengenai dugaan persoalan anggaran perjalanan dinas dan bimbingan teknis di lingkungan DPRD Sumsel yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp70 miliar.

Sebelumnya, Ade telah meminta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan perjalanan dinas dan bimbingan teknis tersebut. Menurutnya, Sekwan sebagai pejabat yang memiliki posisi strategis dalam administrasi dan pengelolaan kegiatan DPRD perlu dimintai keterangan apabila aparat penegak hukum melakukan pendalaman.

Namun, Ade menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum.

“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, biarkan APH yang memeriksa dan membuktikan. Tetapi dari sisi pemerintahan, Gubernur juga mempunyai tanggung jawab memastikan pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel menjalankan prinsip keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas,” jelasnya.

Karena itu, Ade mendesak Gubernur Sumsel tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Gubernur harus mengevaluasi Sekwan dan Kabag Humas.

Menurut Ade, langkah tersebut penting untuk menjaga wibawa Pemerintah Provinsi Sumsel sekaligUs Memastikan Bahwa Pejabat Publik memahami bahwa jabatan bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat.(Bud/vid)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan