RN, Jambi – Pemerintah Kota Jambi harus kecewa (Gigit Jari,red). Pasalnya PT Bliss Properti Indonesia (BPI) tak kunjung membayar kontribusi tahap II senilai Rp12,5 Miliar. Ini mengacu laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan barang milik daerah pada Pemerintah Kota Jambi tahun 2024 dan 2025 sampai dengan semester I yang dilakukan BPK RI.
Dalam laporan hasil pemeriksaan itu diketahui Pemkot Jambi melaksanakan kerjasama BGS Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Perbelanjaan dan Hotel pada lahan bekas Terminal Simpang Kawat antara Pemkot Jambi dengan PT BPI berdasarkan Perjanjian Nomor 510/424/BPM-PPT/2014 dan Nomor BPI/LGL-BOTJAMBI/010/IX/2014 tanggal 15 September 2014, sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Nomor 510/547/BPM-PPT/2016 dan Nomor 65/ADD/PKS-BOT/BPI/IX/2016 tanggal 1September 2016.
Berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama BGS ini, Pemkot Jambi akan menerima kontribusi dari PT BPI. Kontribusi tahap I pada saat penandatanganan PKS sebesar Rp7.500.000.000,00 untuk 5 tahun pertama dan kontribusi tahap II pada tahun ke-6 sebesar Rp2.500.000.000,00 per tahun selama 10 tahun hingga akhir tahun ke-15, serta kontribusi tahap III pada tahun ke-16 sebesarRp3.500.000.000,00 per tahun selama 10 tahun hingga akhir tahun ke-30.
Hasil pengujian oleh BPK RI atas pembayaran kontribusi kerjasama BGS JCC diketahui bahwa PT BPI telah membayar kontribusi Tahap I sebesar Rp7.500.000.000,00 pada Tahun 2014. Namun, kontribusi tahap ke II yang seharusnya dibayarkan mulai Tahun 2020 belum dibayarkan kepada Pemkot Jambi.
Sampai dengan Semester I Tahun 2025, Mall JCC belum beroperasi dan PTBPI belum melakukan pembayaran pada tahun ke-6 tahun ke-10 atau Tahun 2020 sampai dengan 2024 sebesar Rp12.500.000.000,00.
Berdasarkan permintaan keterangan oleh BPK RI kepada Kepala DPMPTSP diketahui, Pemkot Jambi dan PT BPI telah melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah pembangunan dan pembayaran kontribusi JCC namun belum terdapat kesepakatan.
Pemkot Jambi mengirimkan surat kepada PT BPI tanggal 25 Maret 2025 yang memuat:
a. PT BPI telah gagal mengelola Mall JCC dengan belum beroperasinya mall tersebut sampai Tahun 2025 yang berdampak negatif bagi Pemkot Jambi;
b. PT BPI agar senantiasa menjaga keamanan aset milik Pemkot Jambi;c. PT BPI merealisasikan kontribusi kepada Pemkot Jambi selambat-lambatnya 60 (enam puluh hari) sejak tanggal surat; dan
d. Meminta PT BPI menilai aset bangunan Mall JCC yang telah dibangun dan mendapatkan penilaian aset dari lembaga penilai independen (KJPP).
Menanggapi hal tersebut PT BPI menyampaikan surat Nomor 042/DIR/POSA-BPI/III/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang memuat:
a. PT BPI masih berkomitmen untuk mengoperasionalkan Mall JCC;
b. PT BPI senantiasa menjaga keamanan aset milik Pemkot Jambi;
c. PT BPI meminta relaksasi kontribusi tahap kedua dengan pertimbangan Pandemi Covid-19 tahun 2020 sampai dengan 2023, kondisi mall yang belum beroperasi, dan PT BPI berfokus dalam upaya menghidupkan Mall JCC.
PT BPI memohon untuk pemutihan kontribusi untuk Tahun 2020 sampai dengan 2023 dan pembayaran kontribusi baru dilakukan saat mall beroperasi paling lambat Tahun 2027; dan
d. PT BPI akan melakukan penilaian dengan mengunakan KJPP.
Pemkot Jambi melalui Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 665 tentang Tim Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Jambi dengan PT BPI tanggal 29 Juli 2025, membentuk tim yang bertugas untuk melakukan optimalisasi dan evaluasi terhadap perjanjian kerja sama dengan PT BPI. Tim telah melakukan pertemuan dengan PT BPI tanggal 1 Oktober 2025. Berdasarkan notula hasil rapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. Permintaan PT BPI untuk melakukan addendum perjanjian berupa penambahan pihak, ketentuan nilai investasi, ketentuan jangka waktu, dan ketentuan kontribusi. Atas hal tersebut Pemkot Jambi meminta untuk diajukan surat resmi; dan
b. Permintaan Pemkot Jambi agar PT BPI memenuhi kontribusi atas kerja sama BGS JCC.
Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 25 November 2025 belum terdapat addendum perjanjian kerja sama BGS JCC antara Pemkot Jambi dengan PT BPI. Disamping itu PT BPI belum melaksanakan kewajiban dalam membayar kontribusi Tahun ke-6 sampai dengan Tahun ke-10. (Ary)








