REPORTASE NUSANTARA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, mengungkap 66 kasus narkoba dengan 92 tersangka, yang terdiri dari 84 laki-laki dan 8 perempuan.

Pengungkapan tersebut dilakukan Ditresnarkoba Polda Jambi dalam dua bulan dari Januari hingga Februari 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser, mengatakan, selain menangkap puluhan tersangka, pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti narkotika.

Di antaranya 12,9 kilogram narkotika jenis sabu, 495 butir pil ekstasi, dan 47 gram ganja.

“Dengan perhitungan, satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang, sehingga jumlah orang yang berhasil diselamatkan mencapai 64.708 orang. Nilai ekonomis dari sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 16,8 miliar, dengan harga Rp 1,3 juta per gram,” jelasnya, Selasa (18/2/2025).

Menurut Ernesto, untuk ganja, yang diasumsikan satu gram digunakan oleh empat orang, barang bukti ganja yang berhasil diamankan dapat menyelamatkan 188 jiwa. Nilai ekonomis ganja tersebut diperkirakan sebesar Rp47.000, dengan harga Rp 1.000 per gram.

Sementara itu, untuk pil ekstasi, dengan asumsi satu butir digunakan oleh satu orang, jumlah jiwa yang diselamatkan mencapai 495 orang.

Baca Juga:  Polda Jambi Ajukan Pemblokiran 353 Situs Judi Online ke Kominfo

Nilai ekonomis pil ekstasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 123 juta, dengan harga Rp 250.000 per butir.

“Dengan demikian, Polda Jambi berhasil menyelamatkan total 65.391 jiwa dari ancaman narkoba, dengan nilai keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan mencapai Rp 16,9 miliar,” tutupnya. (*)