Aksi AWaSI Jambi Memanas, Pejabat BPKPD “Kabur” Saat Demo Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp9,39 Miliar

Oplus_131072

RN, Jambi – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Rabu (29/7/2026), diwarnai ketegangan setelah para pengunjuk rasa mengaku tidak dapat bertemu dengan satu pun pejabat yang berwenang untuk menerima aspirasi mereka.

Sejak aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, massa menyampaikan tuntutan agar dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah paket kegiatan senilai sekitar Rp9,39 miliar segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Massa juga berharap dapat berdialog langsung dengan pejabat BPKPD untuk menyampaikan aspirasi secara resmi.

Namun, hingga aksi berlangsung, para peserta aksi memperoleh informasi bahwa Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, Kepala Seksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak berada di kantor.

Pengunjuk rasa berupaya untuk masuk kedalam.kantor tetapi hal tersebut diurungkan dan masa tetap berorasi diluar gedung kantor.

Bacaan Lainnya

Situasi sempat memanas ketika sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan kantor BPKPD mendatangi massa. Menurut keterangan peserta aksi, salah seorang ASN meminta agar massa segera membubarkan diri karena tidak ada pejabat yang dapat menemui mereka.

“Ini kantor kami, ngapain lagi kalian di sini? Dak ado yang mau ketemu dengan kalian,” ujar salah seorang ASN kepada peserta aksi, sebagaimana disampaikan oleh massa aksi.

Ucapan tersebut memicu kekecewaan para demonstran. Massa menilai seharusnya ada pejabat yang ditugaskan untuk menerima aspirasi masyarakat, mengingat pemberitahuan aksi telah disampaikan sebelumnya kepada pihak terkait.

Pengunjuk rasa juga berupaya memastikan keberadaan Kasubbag Umum untuk menanyakan tindak lanjut surat pemberitahuan dan permohonan audiensi yang sebelumnya telah disampaikan kepada BPKPD. Namun menurut informasi yang diterima massa, Kasubbag Umum juga tidak berada di tempat sehingga tidak dapat memberikan penjelasan apakah surat tersebut telah didisposisikan kepada pimpinan.

Meski tidak ada pejabat yang menemui mereka, massa memilih tetap bertahan di halaman kantor BPKPD. Selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB, peserta aksi terus menyampaikan orasi secara bergantian sambil menunggu kehadiran pejabat yang berwenang untuk menerima aspirasi.

Dalam orasinya, Ketua Umum Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi, Erfan Indriyawan, SP, kembali memaparkan dugaan penyimpangan pada tujuh paket pekerjaan, mulai dari jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa keamanan STQ dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), jasa kebersihan STQ dan RTH, belanja hadiah perlombaan, pengadaan blanko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), hingga belanja tagihan telepon dan jaringan online SAMSAT se-Provinsi Jambi. Menurut massa, seluruh dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Karena hingga pukul 13.00 WIB tidak ada pejabat yang bersedia menerima aspirasi, massa akhirnya memutuskan membubarkan diri secara tertib.

Sebelum meninggalkan lokasi, Koordinator Aksi menegaskan bahwa aksi akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 30 Juli 2026, dengan mendatangi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi. Massa menyatakan akan meminta bertemu langsung dengan Kepala BKAD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, guna menyampaikan tuntutan dan meminta penjelasan terkait berbagai temuan yang mereka sampaikan.

AWaSI Jambi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Organisasi itu berharap pejabat terkait bersedia berdialog secara terbuka sehingga aspirasi masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, seluruh dugaan penyimpangan yang disampaikan dalam aksi masih memerlukan pembuktian melalui proses audit dan penyelidikan oleh instansi yang berwenang. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan