RN, Bungo – Satreskrim Polres Bungo melalui Tim GUNJO berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (35) warga Lubuk Linggau ,Sumatera Selatan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Bungo. Penangkapan terhadap MM dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah hukum Polres Merangin.
Kasus tersebut bermula saat korban yang juga merupakan pelapor meminjamkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 3993 KR kepada terduga pelaku pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menjemput seorang perempuan untuk diantar ke penginapan di kawasan Sungai Pinang. Karena percaya, korban kemudian memberikan izin kepada terduga pelaku untuk menggunakan sepeda motornya.
Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban menghubungi terduga pelaku melalui telepon. Saat itu, terduga pelaku mengaku masih berada di Bandara Muara Bungo. Korban kemudian menyusul ke lokasi tersebut, namun tidak menemukan terduga pelaku maupun sepeda motor miliknya. Merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.415.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan MM di wilayah hukum Polres Merangin, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi BH 3993 KR beserta satu kunci motor, satu helm motor warna hitam, satu unit HP merek Infinix warna putih, dan satu unit HP merek Vivo warna hijau.
PLT Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM, Selasa (06/10/2026) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga Pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut.
“Benar, Tim GUNJO Polres Bungo telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Bambang JM.
“Dalam perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,”pungkas Iptu Bambang JM.(Din007)








