Kejati Jambi Didesak Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Retribusi Rusunawa Tanjabtim

Oplus_131072

RN, Jambi – Kejati Jambi didesak untuk mengusut dugaan Korupsi pengelolaan pendapatan retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2025.

Desakan ini disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Jambi, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Jambi, Rabu (21/10/2026).

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil langkah hukum. Persoalan Rusunawa Tanjabtim tidak boleh hanya terhenti pada evaluasi administratif,’ kata Rukman, perwakilan DPP LSM Suara Pemuda Jambi.

Berdasarkan data yang dimiliki LSM Suara Pemuda Jambi, terdapat sejumlah indikasi korupsi dalam pengelolaan Rusunawa Tanjabtim antara lain, terdapat penerimaan retribusi Rusunawa yang menurut hasil pemeriksaan berjumlah Rp157.425.000,00, sedangkan yang disetorkan ke Kas Daerah hanya Rp105.525.000,00, sehingga terdapat selisih sebesar Rp51.900.000,00 yang dilaporkan tidak disetorkan ke Kas Daerah.

Kedua, berdasarkan uraian hasil pemeriksaan, penerimaan yang tidak disetorkan tersebut disebut digunakan untuk membiayai perbaikan sarana dan prasarana Rusunawa serta sebagian untuk kepentingan pribadi. Namun, bukti pengeluaran untuk perbaikan sarana dan prasarana yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan oleh pihak terkait. Informasi ini harus diuji lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan fakta, aliran dana, pihak yang bertanggung jawab, dan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Ketiga, potensi pendapatan retribusi Rusunawa berdasarkan perhitungan tarif dan jumlah kamar disebut mencapai Rp187.200.000,00 per tahun, sementara anggaran pendapatan yang ditetapkan hanya Rp105.000.000,00.  (Ary)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan