Terkait Belanja Bulanan Diduga Tak Berdasar Hukum, Sekda Jambi Masih Bungkam

Oplus_131072

RN, Jambi – Sikap diam Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal dugaan penyimpangan anggaran kembali menuai sorotan. Hingga kini, Sekda Jambi belum memberikan penjelasan apapun terkait penganggaran belanja kebutuhan rumah tangga senilai Rp315 juta pada Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon seluler dan pesan singkat. Pesan diketahui telah dibaca, namun tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan oleh Sekda Jambi.

Sebelumnya, media ini telah memberitakan adanya alokasi anggaran dalam Sub Kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah Provinsi Jambi sebesar Rp315 juta atau sekitar Rp35 juta per bulan. Anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah dinas Sekda, mulai dari bahan makanan, minuman hingga bumbu dapur.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, penganggaran tersebut dinilai bermasalah karena tidak memiliki landasan hukum yang sah. BPK menegaskan fasilitas biaya rumah tangga yang dibebankan kepada APBD hanya diperuntukkan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bukan Sekretaris Daerah.

Bacaan Lainnya

Temuan itu pun menyeret dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap pengeluaran daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tak hanya itu, BPK juga mengungkap mekanisme pencairan anggaran tersebut dilakukan secara rutin melalui pengajuan Nota Pencairan Dana oleh PPTK kepada Bendahara Pengeluaran. Dana kemudian dicairkan secara tunai dan diserahkan kepada Sekda melalui kuitansi pembayaran.

Selanjutnya, pihak rumah dinas disebut melakukan pembelanjaan kebutuhan dapur dan membuat laporan bulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Hasil audit BPK menemukan nota pembelian bahan makanan yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan nota asli dari penyedia barang.

Ironisnya lagi, pengurus dapur rumah dinas mengaku hanya menerima uang belanja sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta untuk kebutuhan selama dua minggu. Jika dihitung, pengeluaran harian diperkirakan hanya berkisar Rp600 ribu per hari, jauh di bawah angka Rp35 juta per bulan yang dicairkan dari kas daerah.

Perbedaan mencolok antara dana yang dicairkan dengan realisasi belanja itulah yang kemudian memunculkan dugaan pertanggungjawaban fiktif atau tidak riil.

Dalam laporannya, BPK menyimpulkan persoalan ini terjadi akibat ketidakcermatan Sekda dalam merencanakan anggaran, serta lemahnya pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap mekanisme pertanggungjawaban belanja.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Di tengah tuntutan transparansi penggunaan uang rakyat, sikap bungkam pejabat daerah justru memunculkan pertanyaan baru: ada apa di balik anggaran rumah tangga Sekda tersebut?.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan