Temuan BPK 2025, Kejari Dalami Penyimpangan Dana Reses DPRD Muaro Jambi

Oplus_131072

RN, Muaro Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi segera memanggil Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Asmara, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana reses berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025.

Melansir Aksesjambi.com, Bersamaan dengan itu, kejaksaan juga mendalami unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut. Saat ini, laporan yang diterima masih dalam tahap penelaahan oleh tim intelijen Kejari Muaro Jambi.

“Ya, sudah ada laporan masuk terkait temuan BPK terhadap Anggota DPRD Muaro Jambi tersebut. Saat ini sedang kita telaah, dan secepatnya pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap AA (Ade Asmara),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2026).

Proses hukum bergulir setelah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jambi melaporkan Ade Asmara ke Kejari Muaro Jambi. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh kejaksaan.

Bacaan Lainnya

LSM pelapor juga meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan penyelewengan tersebut hingga menelusuri alur pengelolaan anggarannya.

“Kami meminta Kejaksaan mengusut Ade Asmara. Berdasarkan UU Tipikor, pengembalian uang tidak menghapuskan pidana. Kejaksaan juga harus menelusuri seluruh alur anggaran mulai dari pengajuan hingga pencairan untuk melihat keterlibatan pihak lain,” ujar perwakilan LSM.

Kasus yang menimpa kader Partai Demokrat itu turut menjadi perhatian DPP Partai Demokrat. Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat yang juga Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan pihaknya akan menelusuri persoalan tersebut melalui DPD hingga DPP.

Hingga berita ini ditulis, Ade Asmara belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pemanggilan oleh Kejari Muaro Jambi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan