RN, Palembang – Keberadaan diduga gudang rokok ilegal baru di Jalan Gotong Royong, Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum (APH) di Kota Palembang. Munculnya aktivitas ilegal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keseriusan dan nyali aparat dalam memberantas mafia rokok tanpa cukai yang kian merajalela.
Berdasarkan investigasi lapangan tim Reportase Nusantara pada Jumat, 24 Juli 2026, gudang terselubung tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang oknum berinisial JN. Guna mengelabui warga dan petugas, sindikat ini sengaja memanfaatkan waktu malam hari untuk melakukan aktivitas bongkar muat barang.
Seorang warga setempat berinisial BT mengungkapkan bahwa pergerakan di gudang tersebut sangat mencurigakan. “Banyak mobil-mobil truk plat luar Palembang yang bongkar barang di malam hari,” ujar BT saat ditemui di sekitar lokasi kejadian.
Bebasnya truk luar daerah keluar-masuk membawa produk diduga tanpa pita cukai ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Aktivitas gudang di Talang Jambe ini membawa dampak sistemik yang sangat merugikan Pendapatan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bocor hingga miliaran rupiah.
Perekonomian daerah Palembang dirugikan karena hilangnya potensi pajak yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas publik.
Secara nasional, sektor industri pelaku usaha rokok resmi yang taat pajak terancam gulung tikar akibat kalah saing harga dengan rokok ilegal yang dijual sangat murah. Peredaran rokok tanpa kendali mutu ini membahayakan masyarakat karena kandungan tar dan nikotinnya tidak melalui uji laboratorium resmi.
Ancaman Pidana Menanti jikaa aparat penegak hukum memiliki nyali dan integritas, pengelola gudang terkait rokok ilegal berinisial JN serta jaringannya dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku dapat dijebloskan ke penjara melalui pasal-pasal berikut:Pasal 54 (Pengedaran): Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali lipat nilai cukai.Pasal 56 (Penimbunan): Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, atau menguasai barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda paling banyak 10 kali lipat nilai cukai.
Publik kini menunggu tindakan nyata, berani, dan tanpa kompromi dari Bea Cukai serta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk segera menggerebek lokasi tersebut. Nyali aparat kini sedang dipertaruhkan di hadapan hukum dan masyarakat Palembang.(Vid)








