RN,Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam penganggaran belanja kebutuhan rumah tangga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp.315 juta.
Melansir Mukojambi.com, Anggaran yang dialokasikan Rp.35 juta per bulan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, belanja yang dimasukkan dalam Sub Kegiatan Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah tersebut digunakan untuk pembelian bahan makanan, minuman, serta bumbu dapur rumah dinas Sekda.
Namun, BPK menegaskan Sekda bukan pejabat yang berhak menerima fasilitas biaya rumah tangga dari APBD, karena ketentuan tersebut hanya diperuntukkan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Temuan ini menyoroti praktik penganggaran yang diduga melanggar PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 12 Tahun 2019, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang mewajibkan setiap pengeluaran daerah memiliki dasar hukum jelas.
Dimana BKP mengungkap modus pencairannya dilakukan melalui mekanisme rutin, dimana PPTK mengajukan Nota Pencairan Dana kepada Bendahara Pengeluaran, lalu dana dicairkan tunai dan diserahkan kepada Sekda melalui kuitansi pembayaran. Selanjutnya, pihak rumah dinas melakukan pembelanjaan kebutuhan dapur dengan laporan bulanan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Tetapi hasil audit menemukan fakta mengejutkan, nota pembelian bahan makanan yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban bukan nota asli dari penyedia barang. Bahkan pengurus dapur hanya menerima uang belanja sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta untuk dua minggu, atau rata-rata pengeluaran harian sekitar Rp.600 ribu. Nilai tersebut jauh di bawah angka Rp.35 juta per bulan yang dicairkan dari kas daerah?
Dengan kondisi itu, BPK menilai terdapat indikasi pertanggungjawaban belanja yang tidak riil dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran.
Sekda Provinsi Jambi menyebutkan penganggaran tersebut mengacu pada Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 terkait klasifikasi dan kodefikasi perencanaan pembangunan daerah. Namun BPK menegaskan regulasi tersebut hanya mengatur pemetaan kode rekening SIPD, bukan dasar hukum pemberian biaya rumah tangga bagi Sekda.
BPK menyimpulkan persoalan ini terjadi akibat ketidakcermatan Sekda dalam merencanakan anggaran, serta lemahnya pengawasan PPK dan PPTK dalam menjalankan ketentuan pertanggungjawaban belanja.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Jambi untuk segera menghentikan penganggaran kegiatan penyediaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat Daerah serta memastikan pada APBD Tahun 2026 tidak lagi terdapat alokasi maupun realisasi anggaran serupa.
Temuan ini menambah daftar sorotan terhadap tata kelola keuangan Pemprov Jambi, sekaligus menjadi alarm keras atas potensi pemborosan dan penyalahgunaan uang rakyat di lingkup birokrasi daerah. (Red)








