Repotasenusantara.com, Jambi – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) dengam terdakwa Bengawan Kamto kembali memunculkan fakta baru terkait polemik pengelolaan aset sitaan yang selama ini dikuasai pihak ketiga.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (13/5/26) dengan agenda tanggapan JPU atas pembelaan terdakwa atau reblik, tim penasehat hukum Bengawan Kamto menyoroti legalitas penguasaan aset sitaan oleh PT SMJ yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.
Sorotan itu muncul setelah kuasa hukum meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperlihatkan surat resmi dari Kejaksaan Tinggi kepada pihak BNI terkait dasar penunjukan perusahaan pengelola aset sitaan tersebut.
Di hadapan majelis hakim, terungkap bahwa surat balasan dari Kejati kepada BNI baru diterbitkan pada 11 Maret. Dalam surat tersebut, Kejati pada prinsipnya mempersilakan pihak BNI menunjuk perusahaan untuk mengelola aset yang sedang berstatus sitaan.
Fakta itu langsung dipertanyakan penasehat hukum. Sebab, menurut mereka, penguasaan dan pengelolaan aset oleh PT MMJ telah berlangsung jauh sebelum adanya surat resmi tersebut.
“Kalau surat baru terbit 11 Maret, dasar penguasaan aset selama tiga tahun ini apa?” tanya Fikri Riza dalam persidangan.
Fikri menilai persoalan tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut legalitas pengelolaan aset yang statusnya masih berada dalam penguasaan negara sebagai barang sitaan dalam perkara pidana korupsi.
Mereka menegaskan setiap bentuk pengelolaan maupun penunjukan pihak ketiga seharusnya dilakukan melalui mekanisme resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Tak hanya itu, penasehat hukum juga meminta pihak BNI agar tidak menunjuk PT MMJ sebagai pengelola aset sebelum polemik dugaan penguasaan ilegal tersebut diselesaikan secara terbuka dan transparan.
“Jangan sampai ada penunjukan baru sebelum persoalan penguasaan aset ini selesai dan terang secara hukum,” tambahnya.
Sidang juga diwarnai perdebatan mengenai klaim adanya setoran ke negara dari pengelolaan aset tersebut.
Sebelumnya disebutkan bahwa PT MMJ telah melakukan penyetoran kepada negara. Namun hingga sidang berlangsung siang tadi, JPU disebut belum dapat menunjukkan bukti setoran yang dimaksud di hadapan majelis hakim.
“Kalau memang ada setoran ke negara, mana bukti resminya?” kata penasehat hukum mempertanyakan klaim tersebut.
Ketiadaan bukti itu kembali menjadi sorotan dalam persidangan. Penasehat hukum menilai klaim adanya pemasukan negara tidak cukup hanya disampaikan secara lisan, tetapi harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan dapat diuji secara hukum di persidangan.
Rangkaian fakta yang terungkap dalam sidang hari ini semakin mempertegas bahwa polemik pengelolaan aset sitaan dalam perkara dugaan korupsi kredit BNI tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan, mulai dari legalitas penguasaan aset, mekanisme penunjukan pengelola, hingga transparansi aliran dana hasil pengelolaan aset yang diklaim masuk ke negara.








