REPORTASE NUSANTARA – Seorang bapak di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, J (40) ditangkap aparat kepolisian Polres Tebo. J ditangkap karena tega melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang kini berusia 15 tahun, hingga melahirkan.
Pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sejak berusia 4 tahun atau dari 2013 hingga Maret 2024 lalu.
Setelah melakukan perbuatan tercelanya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, keberadaan pelaku berhasil dilacak di Kota Medan oleh Polres Tebo.
“Pelaku sudah kita amankan, saat ini keberadaannya di Mapolres Tebo,” sebut Kanit PPA Polres Tebo, Aipda Addy Kurniawan, Minggu (15/9/2024).
Menurut Aipda Addy Kurniawan, berdasarkan keterangan yang didapat, selama 10 tahun pelaku melakukan tindak asusila terhadap anaknya. Pelaku juga memiliki keleluasaan melakukan aksi bejatnya, karena istri pelaku sehari-hari berjualan di pasar.
“Itu salah satu faktor, latar belakangnya,” beber Aida Addy Kurniawan.
Peristiwa tersebut diketahui pertama kali oleh bibi korban, ketika korban melahirkan seorang anak di sebuah rumah sakit di Kabupaten Bungo.
“Jadi, bibinya ini bertanya ini anak siapa, terus di rumah lah baru dijelaskan. Pelaku juga sempat di telpon bahwa anaknya melahirkan. Pelaku berpura-pura amnesia dan terkejut, tapi langsung dimatiin telponnya,” ujar Kanit PPA Polres Tebo, Aipda Addy Kurniawan.
Pelaku pun sebelumnya sudah menghilang atau melarikan diri beberapa bulan lalu setelah Idul Fitri 2024, karena memiliki firasat bahwa perbuatannya akan diketahui. Setelah bibi korban mengetahui kejadian itu, akhirnya dia melaporkannya ke Polres Tebo.(*)