Ironis! Pekerja Proyek Jembatan Gantung Batu Ampar Sarolangun Diduga Abaikan K3, APD Tak Digunakan

Oplus_131072

RN, Sarolangun – Penerapan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah pekerja yang beraktivitas di lokasi proyek terpantau tidak menggunakan alat pelindung diri (APD).

Pantauan awak media di lapangan beberapa hari lalu menunjukkan, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa dilengkapi perlengkapan keselamatan kerja. Padahal, pekerjaan konstruksi jembatan memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi, terutama bagi pekerja yang beraktivitas di area ketinggian maupun lokasi berbahaya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 oleh pihak kontraktor pelaksana. Terlebih, penggunaan APD merupakan bagian penting dalam upaya melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja.

Adapun perlengkapan keselamatan yang semestinya digunakan antara lain helm keselamatan, sepatu safety, masker, sarung tangan, serta kacamata pelindung sesuai dengan jenis pekerjaan dan potensi risikonya.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi sejumlah pekerja di lokasi, tidak satu pun bersedia memberikan keterangan. Ketika ditanya mengenai keberadaan mandor maupun pengawas lapangan, para pekerja juga mengaku tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab.

“Kami tidak tahu,” ujar salah seorang pekerja singkat.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, proyek pembangunan jembatan gantung Desa Batu Ampar tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Proyek itu tercatat dengan Nomor Kontrak HKO.291/BPJN5.5.2/745/2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp8.334.688.814. Pelaksana pekerjaan adalah CV Gunung Sago Perkasa, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jambi.

Dengan nilai anggaran miliaran rupiah tersebut, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja semestinya menjadi perhatian serius pihak pelaksana maupun pengawas proyek.

Pihak kontraktor dan pengawas lapangan diharapkan memberikan penjelasan terkait dugaan tidak diterapkannya kewajiban penggunaan APD oleh para pekerja.

Selain itu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Jambi diharapkan melakukan pengecekan langsung terhadap penerapan standar K3 di lokasi proyek guna memastikan keselamatan para pekerja selama proses pembangunan berlangsung. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan