RN, Jambi – PT Sumber Sedayu Diduga menyerobot lahan seluas sekitar 49 hektare yang berada di kawasan Sungai Merah, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Lahan tersebut milik tujuh orang warga diantaranya, Supardin seluas 7,5 hektare, Niam Ahmad 8 hektare, R Amirudin 7,5 hektare, Supriyadi 7 hektare, Cokro Said 6 hektare, A Somad 6 hektare dan M Aini 7 hektare.
Ketujuh orang tersebut diatas merupakan anggota Kelompok Tani Usaha Muda. Kelompok tani tersebut beranggotakan 20 orang dan memiliki sporadik tanah seluas sekitar 148 hektare.
Menurut salah seorang anggota kelompok tani Usaha Muda yang lahannya diserobot oleh PT Sumber Sedayu, Niam Ahmad, peristiwa penyerobotan lahan berawal pada 2004, saat itu terdapat 13 orang anggota kelompok tani Usaha Muda menjual lahan kepada PT Sumber Sedayu.
Dalam perjalanannya, meski telah melayangkan surat tertulis kepada manajemen PT Sumber Sedayu terkait penolakan penjualan, lahan tujuh orang tersebut tetap dikuasai oleh pihak PT Sumber Sedayu.
“Bahkan lahan milik saya dan kawan-kawan yang diatasnya telah ditanami pohon pinang, jengkol, rambutan, durian, akasia, Meranti, Pulai dan tanaman lainnya ditebang pekerja PT Sumber Sedayu dan ditanami kelapa sawit,” Rabu (04/11/2026).
Terkait penguasaan lahan dan penanaman sawit diatas lahan miliknya dan enam orang lainnya, kata Niam, pada Februari 2006 secara berulang-ulang dia menyampaikan surat penghentian kegiatan dan menuntut ganti rugi.

“Surat kami itu direspon hingga terjadi pertemuan pada April 2006 di ruang Kapolsek Jaluko. Waktu itu perwakilan PT Sumber Sedayu, Pak Jaya menawarkan tukar guling lahan,” katanya
Mendengar tawaran perwakilan PT Sumber Sedayu, Niam meminta waktu untuk berdiskusi dengan enam orang lainnya. Namun setelah menemukan kata sepakat bersama enam korban lainnya, Niam tak bisa menemui Jaya.
Setelah lima tahun tak kunjung mendapat kesempatan melakukan negosiasi lanjutan dengan Jaya sebagai Perwakilan PT Sumber Sedayu. Pada Februari 2011, Niam dan enam orang lainnya berinisiatif melayangkan perihal proses penyelesaian lahan atas nama Kelompok Tani Usaha Muda kepada Pimpinan PT Sumber Sedayu.
Karena tak kunjung mendapat tanggapan, Niam melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke Polda Jambi 15 Juni 2026 perihal Dugaan Penipuan Hak Atas Tanah.
Pada 30 Oktober 2026, Niam baru mendapat informasi bahwa atas lahan miliknya dan enam rekannya telah terbit HGU PT Sungai Bahar Fasifik Utama. Perusahaan ini bergerak dibidang industri kelapa sawit dengan Manajemen Utama (Historis/Pendiri): Syukur Laman (Komisaris) dan Alex Sander (Direktur).
Selama 20 tahun lebih, dari tujuh orang yang bekerja keras memperjuangkan hak atas lahan yang diduga diserobot PT Sumber Sedayu, kini hanya tersisa empat orang, tiga orang telah meninggal dunia.
Niam berharap pihak berwenang terkait dan aparat penegak hukum dapat membantu mengembalikan hak tanahnya dan hak tanah enam rekannya.
“Sejalan dengan adanya dokumen kepemilikan, kami merasa memiliki hak atas tanah itu dan telah berjuang selama hampir 22 tahun. Kami mohon kepada BPN dan Aparat hukum membantu mengembalikan hak kami kembali,” kata Niam.
Redaksi RN masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT Sumber Sedayu untuk menanggapi dugaan penyerobotan lahan ini. (Ary)








