REPORTASE NUSANTARA – ER (24) warga Kecamatan Sitio-tio, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara  (Sumut) ditangkap polisi, karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Tebo.

Pelaku diamankan apparat kepolisian Polsek Tengah Ilir, Kamis (15/8/2024).

Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima tim Polsek Tengah Ilir, sehari sebelumnya.

“Kita langsung melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, tim langsung bergerak menuju sebuah warung di Desa Rantau Api, Kecamatan Tengah Ilir, yang diduga menjadi lokasi peredaran uang palsu,” beber, Kapolres, Jumat (16/8/2024).

Pelaku kata Kapolres Tebo, tertangkap tangan sedang membelanjakan uang palsu. Dari pengakuannya, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp650 ribu, yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak empat lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak lima lembar.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut kata Kapolres Tebo, tim Polsek Tengah Ilir menemukan sisa uang palsu senilai Rp700 ribu yang disimpan pelaku di sebuah kotak di belakang rumahnya.

Baca Juga:  Kurun Dua Tahun Terakhir, Puluhan Mahasiswa Diamankan Polisi di Jambi, Karena Terlibat Narkoba

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak empat lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak enam lembar, dan sebuah handphone merek Infinix warna ungu.

Kepada masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam menerima uang dan segera melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan. (*)