REPORTASE NUSANTARA – Perizinan dua klub malam atau tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, diketahui belum memiliki perizinan lengkap.
Hal itu diketahui saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, melaksanakan penertiban perizinan dan peraturan daerah tempat RHU, Jumat dan Sabtu (1/2/2025) dini hari.
Penertiban dilakukan bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kominfo, dengan lokasi operasi RHU di dua klub malam di Kota Surabaya, 360 di Plaza Royal, dan Kowloon di Plaza Surabaya.
Sebelum melakukan operasi ijin usaha RHU di dua klub malam di Surabaya, petugas Satpol PP berkumpul di kantor Satpol PP Jawa Timur. Kemudian tiba pukul 00.00 WIB ke klub 360 di Plaza Rroyal.
Pada operasi ini, petugas Satpol PP Jatim dipimpin Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Muhammad Tabrani, mereka langsung memeriksa kelengkapan izin usaha RHU selama kurang lebih 30 menit, dilanjutkan memeriksa ruangan yang terdapat tulisan masuk RHU di atas 21+.
Petugas juga menyosialisasikan aturan surat edaran Disbupar terkait izin RHU. Setelah selesai kemudian petugas bergeser ke club malam kowloon di Plaza Surabaya.
Muhammad Tabrani ditemui usai operasi mengatakan, kegiatan operasi ini dilakukan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban RHU terkait perizinannya.
Karena Disbudpar Jatim telah mengirimkan surat ke Satpol PP Jatim terdapat dua klub tersebut perizinan usaha RHU nya kurang lengkap, sehingga pihaknya menggelar operasi tersebut untuk mengimbau kepada dua pelaku usaha klub tersebut segera melengkapi dokumen izin usaha RHU.
“Saat di datangi petugas, dua RHU klub malam tersebut telah menjawab secara koorporatif untuk segera melengkapi dokumen izin usahanya, dan kemudian Satpol PP akan memanggil dua klub tersebut untuk menanyakan serta memastikan berapa lama mereka melengkapi dokumen perizinan tersebut,“ katanya.
Di sisi lain, Satpol PP Jatim akan terus berkoordinasi dengan Disbupar dan DPMPTSP untuk mengkroscekan apakah para pelaku usaha tersebut benar sudah atau belum melengkapi dokumen perijinannya tersebut.
“Operasi yang dilakukan Satpol PP Jatim ke klub malam tersebut dilakukan dengan mengedepankan sikap humanis dan tempat yang kami datangi dua club tersebut tetap berjalan normal, serta tidak mengganggu penghujung yang datang,”imbuhnya.
Ia juga menambahkan, apabila selama proses pengurusan dokumen tersebut para pelaku usaha RHU tidak datang untuk melengkapinya Satpol PP akan melakukan operasi kembali. Kemudian tahapan operasi berikutnya yaitu penertiban untuk dilakukan penutupan izin usahanya. (*)