REPORTASE NUSANTARA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap dua perkara yang diajukan melalui Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Dua perkara tersebut diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Batanghari dan Kejaksaan Negeri Merangin.

Persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan RJ tersebut disampaikan setelah dilakukan ekpose melalui daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Riono Budisantoso, didampingi Aspidum, Koordinator dan Para Kasi bidang Pidum Kejati Jambi, Rabu (6/11/2024).

Adapun perkara yang telah memenuhi syarat dilakukan penghentian penuntutan RJ dimaksud dengan tersangka Rustam dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangkakan melanggar Primair Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Satu lagi tersangka dari Kejaksaan Negeri Batanghari yaitu Ardy Irawan alias Ardy Kentung Dkk  yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana Atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Jampidum Hentikan Penuntutan Dua Perkara di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jambi Lewat RJ

Sebagai informasi, pada periode Januari hingga November 2024 Kejati Jambi telah berhasil melaksanakan penghentian penuntutan perkara pidana umum berdasarkan Restorative Justice sebanyak 25 perkara.(*)