RN, Jambi – Hibah APBD Pemkot Jambi tahun anggaran 2026 sebesar Rp 480.000.000 untuk pembangunan pagar Kejari Jambi batal terlaksana.
Sumber di Dinas PUPR Kota menyebut dibatalkan realisasi hibah APBD Pemkot Jambi untuk salah satu institusi yang berwenang menangani perkara korupsi, karena mendapat penolakan dari Kajati Jambi Sugeng Hariadi langsung.
“Kan sebelum melaksanakan, tim teknis turun dulu ke lokasi. Pada saat di lokasi, Pak Kajati tidak setuju dengan rencana yang disampaikan terkait pembangunan pagar. Pak Kajati menginginkan lain atas pembangunan pagar itu. Jadi proyek ini dibatalkan,” kata sumber yang menolak disebut identitas kepada RN belum lama ini.
Ditanya mendalam terkait penolakan, termasuk soal apakah penolakan karena pihak Kejati Jambi meminta agar Pemkot Jambi menambah anggaran hibah dari APBD untuk pembangunan pagar, sumber tersebut menolak menjawab.
“Yang pastinya proyek pagar Kejati Jambi 2026 ini batal,” katanya.
Diketahui, Pemkot Jambi melalui APBD tahun anggaran 2026 telah menyiapkan dana Rp480.000.000 untuk pembangunan pagar kantor Kejati Jambi. Munculnya dana hibah kepada korps Adhyaksa ini tanpa melalui proses pembahasan dengan DPRD setempat.
Mengacu rencana kerja keuangan Pemkot Jambi, jadwal Pemilihan penyedia untuk proyek ini dilakukan mulai Juni dan berakhir pada Juli 2026.
Sementara untuk pelaksanaan kontrak proyek yang dilaksanakan Dinas PUTR Kota Jambi ini mulai Juni dan berakhir pada November 2026.
Pantauan di LPSE Kota Jambi hingga Jumat malam (17/07/2026), belum ada pengumuman tender untuk pembangunan pagar kantor Kejati Jambi ini.
Pihak Kejati Jambi belum dikonfirmasi terkait penolakan hibah APBD dari Pemkot Jambi ini. (Ary)








