REPORTASE NUSANTARA – Pengiriman 150 butir Tramadol HCL tanpa merek dan izin Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), digagalkan Bea Cukai Palangka Raya yang bekerjasama dengan BBPOM Palangka Raya, Kamis (6/3/2025).
Diketahui, Tramadol HCL merupakan kategori obat keras dan peredarannya diawasi ketat oleh BPOM. Penindakan tersebut sebagai upaya pengawasan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memiliki izin edar resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Palangka Raya, Asep Komara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/3/2025) mengatakan, keterlibatan Bea Cukai dalam penindakan tersebut didasarkan pada instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-1/BC/2021, yaitu Bea Cukai memiliki peran dalam upaya P4GN atau Pencegahan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Menurut Asep, penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, bahwa akan adanya pengiriman Tramadol HCL tak berizin yang dikirim dari Kota Tangerang Selatan dengan tujuan Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada BBPOM Palangka Raya untuk dimusnahkan di tempat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Bea Cukai Palangka Raya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” jelas Asep.(*)