RN, Muaro Jambi – Pemerintah Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, Rabu siang (08/07/2026), melakukan mediasi dua pihak terkait jual beli lahan atas nama Leginah yang berada di RT 15, Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam.
Mediasi yang dilakukan di ruang kerja Kadis Tangkit, Supadi SPd, mempertemukan Leginah sebagai pihak pertama dengan Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., selaku kuasa hukum Akhmad Fauzi sebagai pihak kedua. Kegiatan itu juga dihadiri Kepala Desa Tangkit, Ketua RT 18 Desa Tangkit, serta para pihak terkait sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Orientasi Pendidikan, Adil dan Makmur tertanggal 15 Juni 2026.
Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., selaku Ketua LSM PROPAM sekaligus kuasa hukum KH Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa sengketa tersebut bermula dari transaksi jual beli lahan antara kliennya dengan Leginah pada 26 Februari 2023. Menurutnya, KH Ahmad Fauzi telah menyerahkan uang sebesar Rp60 juta sebagai pembayaran uang muka pembelian lahan yang direncanakan untuk pembangunan pondok pesantren dengan luas sekitar satu hektare. Penyerahan dana tersebut, kata Suheri, diterima langsung oleh Leginah dan dibuktikan dengan kuitansi serta tanda terima yang turut diperlihatkan dalam forum mediasi.
Namun, dalam perjalanannya, rencana pembangunan pondok pesantren tidak dapat dilaksanakan karena, berdasarkan keterangan kliennya, proses pembangunan mendapat penolakan dan hambatan dari masyarakat setempat. Kondisi tersebut menyebabkan pembangunan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana yang telah direncanakan.
Suheri juga menyampaikan bahwa sebelum mediasi di Pemerintah Desa Tangkit, persoalan tersebut telah beberapa kali diupayakan penyelesaiannya melalui pertemuan yang melibatkan pemerintah desa maupun pihak keluarga. Akan tetapi, hingga saat itu belum diperoleh solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
Karena pembangunan pondok pesantren dinilai sudah tidak memungkinkan untuk dilanjutkan di lokasi tersebut, pihaknya berharap forum mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Tangkit dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan mengakhiri sengketa secara damai. Sebagai bentuk dukungan terhadap klaim tersebut, Suheri menyerahkan salinan KTP KH Ahmad Fauzi, kuitansi pembayaran, serta bukti tanda terima uang yang disebut diterima oleh Leginah kepada forum mediasi sebagai bahan pertimbangan.
Setelah melalui proses pembahasan, kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi. Pihak pertama menyetujui pengembalian uang muka pembelian tanah dengan menggantinya menggunakan sebidang tanah seluas 1.500 meter persegi (15 tumbuk). Lahan pengganti tersebut disepakati harus memiliki akses jalan agar dapat dimanfaatkan secara layak.
Selain itu, biaya pemecahan Sporadik akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Sebagai tindak lanjut, proses pengukuran lahan untuk pemecahan Sporadik akan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pihak-pihak terkait, paling lambat pada 22 Juli 2026.
Tercapainya kesepakatan ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi mampu menjadi solusi yang efektif dengan mengedepankan dialog dan itikad baik para pihak. Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan persoalan jual beli lahan dapat diselesaikan secara damai, memberikan kepastian bagi para pihak, serta menjaga keharmonisan dan kondusivitas di tengah masyarakat.
Kepala Desa Tangkit, Supadi, S.Pd., mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak yang telah mengedepankan musyawarah hingga tercapai kesepakatan bersama. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat.
“Saya bersyukur dan mengapresiasi kedua belah pihak karena telah mampu menyelesaikan persoalan ini dengan baik serta mengedepankan semangat kekeluargaan. Semoga kesepakatan yang dicapai hari ini menjadi solusi terbaik, memberikan kepastian bagi para pihak, dan mengakhiri permasalahan ini secara damai,” ujar Supadi. (Red)








