Maya Novefri Resmi Jabat Plt Direktur Tirta Sakti, Ini Dasar Hukum Penunjukannya

RN, Kerinci – Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi menunjuk Ir. Maya Novefri Handayani, S.T. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci Tahun 2026.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kerinci Nomor 100.3.3.2/Kep.116/2026 yang ditetapkan di Siulak pada 13 Mei 2026.

Langkah cepat yang diambil Bupati Kerinci Monadi itu dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat di tengah kekosongan jabatan direksi Perumda Tirta Sakti.

Selain menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci, Maya Novefri juga diketahui merupakan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.

Bacaan Lainnya

Penunjukan tersebut dinilai sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024, khususnya Pasal 24, yang mengatur mekanisme pelaksanaan tugas pengurusan Perumda apabila terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota direksi.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan direksi, maka pelaksanaan tugas pengurusan Perumda dilaksanakan oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas juga diberikan kewenangan menunjuk pejabat dari internal Perumda untuk membantu pelaksanaan tugas direksi sampai dilakukan pengangkatan direksi definitif.

Selain mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, penunjukan Plt Direktur Perumda Tirta Sakti juga berpedoman pada Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa Plt Direktur memiliki tugas memimpin seluruh kegiatan operasional perusahaan, mengambil keputusan strategis, melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai dan pelayanan, hingga memastikan administrasi perusahaan berjalan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, Plt Direktur juga diberi kewenangan mengelola kekayaan perusahaan, menjalankan fungsi pelayanan publik perusahaan daerah, serta bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Pemerintah daerah juga memberikan mandat kepada Plt Direktur untuk menyiapkan anggaran dan fasilitas pelaksanaan seleksi direktur definitif Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.

Masa jabatan Plt Direktur ditetapkan paling lama enam bulan atau sampai ditetapkannya direktur definitif.

Dengan penunjukan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap roda perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain menjaga stabilitas operasional perusahaan, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya tata kelola Perumda yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 juga mengatur klasifikasi jumlah direksi berdasarkan kategori Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMDAM).

Untuk BUMDAM kategori kecil dengan jumlah pelanggan di bawah 50 ribu sambungan pelanggan, struktur direksi hanya diisi oleh satu orang direktur.

Dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 disebutkan:

BUMDAM kecil paling banyak dipimpin 1 orang direksi;

BUMDAM sedang paling banyak dipimpin 3 orang direksi; dan

BUMDAM besar paling banyak dipimpin 4 orang direksi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan