REPORTASE NUSANTARA – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), melakukan pemanggilan 12 orang untuk diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus korupsi ganti rugi lahan jalan tol Padang-Pekanbaru, di atas lahan Taman Keanekaragaman Hayati, milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Tahun 2020- 2021, Rabu (23/10/2024).
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra mengatakan, dari 12 tersangka yang dipanggil, hanya 11 orang yang memenuhi panggilan. Sedangkan satu tersangka lainnya, telah meninggal dunia (alm Bogok).
“Sebelas tersangka yang hadir termasuk SF, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), dan YH, anggota P2T, yang keduanya merupakan pejabat dari BPN/ATR,” kata Efendri.
Sembilan tersangka lainnya adalah warga penerima ganti rugi, yaitu MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY, dan ZN.
Dua tersangka yang merupakan ASN BPN yaitu SF dan YH, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, tindak pidana yang menjerat mereka diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya dikenakan tahanan kota karena kooperatif selama proses penyidikan. Tim penyidik juga tengah mengupayakan pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp27 miliar, berdasarkan audit BPKP.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan lahan untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru di seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang pada 2020.
Pemerintah telah menyiapkan dana untuk pembayaran ganti rugi, namun dalam prosesnya, beberapa tersangka memproses pengadaan lahan yang ternyata adalah aset pemerintah daerah.
Meski telah ada pemberitahuan bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah, para tersangka tetap melanjutkan proses ganti rugi kepada individu-individu yang tidak berhak, yang akhirnya merugikan negara.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp7 miliar dan memperkaya 10 orang yang menerima ganti rugi, padahal mereka bukan pihak yang berhak.
Penyidikan ini merupakan jilid dua dari kasus yang sama. Sebelumnya, pada penyidikan pertama, ada 13 tersangka yang kini sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman penjara. (*)