Datangi Camat Alam Barajo, Warga Tuntut Ketua RT 05 Rawasari Dicopot

Oplus_131072

RN, Jambi – Puluhan warga RT 05, Kelurahan Rawasari, Senin (10/08/2026) mendatang kantor Camat Alam Barajo. Mayoritas warga yang datang merupakan ibu-ibu ini enyampaikan mosi tidak percaya terhadap Ketua RT 05, Wiwin, dan meminta Camat untuk memberhentikannya.

Aksi itu merupakan buntut dari sejumlah persoalan yang disebut telah menggerus kepercayaan warga terhadap kepemimpinan Wiwin. Sebelumnya, keberatan warga telah disampaikan dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Rawasari pada 5 Agustus 2026.

Di kantor kecamatan, warga menjalani verifikasi dan validasi Kartu Keluarga sebagai bagian dari proses menindaklanjuti tuntutan tersebut. Proses verifikasi sempat memanas karena warga mempersoalkan mekanisme pemanggilan yang dilakukan secara bergiliran.

Koordinator warga RT 05, Dedy, mengatakan sebagian warga harus meninggalkan pekerjaan dan aktivitas lainnya untuk mengikuti verifikasi. Beberapa di antaranya, kata dia, dalam kondisi sakit.

Bacaan Lainnya

“Kalau begini tidak bisa diakomodir. Pihak kecamatan melakukan verifikasi dengan memanggil tiga orang warga secara bergiliran. Ini mengganggu aktivitas warga yang sedang bekerja dan sebagian ada yang sakit,” ujar Dedy.

Dedy kemudian meminta kecamatan menggelar audiensi. Permintaan tersebut disetujui. Pertemuan berlangsung di aula Kecamatan Alam Barajo dan dihadiri Camat Alam Barajo Andika, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi, serta Lurah Rawasari.

Camat Alam Barajo Andika mengatakan pemerintah telah menerima aspirasi warga mengenai mosi tidak percaya terhadap Wiwin. Menurut dia, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan warga di kantor kelurahan.

Namun, tuntutan pemberhentian Ketua RT belum memenuhi syarat dukungan warga. Andika mengatakan aturan mensyaratkan dukungan sedikitnya dua pertiga dari jumlah kepala keluarga.

“Dari hasil verifikasi dan validasi KK kita hari ini di kantor kecamatan, dari 122 KK yang ada di RT tersebut, ada 72 KK yang tervalidasi. Berarti masih kurang. Seharusnya 81 KK,” kata Andika.

Dalam audiensi itu, muncul pula laporan baru mengenai dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Ketua RT 05. Andika mengatakan laporan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berkaitan dengan kewenangan dan aturan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil laporan warga adanya indikasi pungli, hal ini perkara yang baru yang harus kami tindaklanjuti. Kami meminta masyarakat mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman video dan bukti transfer,” ujar Andika.

Bukti tersebut, kata dia, akan disampaikan kepada dinas terkait, termasuk PPA, PEM, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi untuk dibahas lebih lanjut.

Sementara itu, Dedy mengatakan mosi tidak percaya muncul karena sejumlah persoalan di lingkungan RT 05. Di antaranya dugaan keterlambatan penyaluran bantuan sosial bagi korban kebakaran, pergantian pengurus RT yang disebut tidak melalui musyawarah, serta penunjukan pengurus yang diklaim bukan berasal dari lingkungan RT 05.

Menurut Dedy, pihak kelurahan sebelumnya telah menerima keluhan warga. Namun, kelurahan tidak dapat mengambil keputusan atas tuntutan pemberhentian Ketua RT sehingga warga diarahkan berkoordinasi dengan kecamatan.

Warga kini menunggu tindak lanjut pemerintah kecamatan. Mereka berharap persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan keputusan yang diambil dapat memulihkan kepercayaan warga RT 05.(Wir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan