REPORTASE NUSANTARA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, menggagalkan peredaran 25 Kg narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram yang dikemas dalam bungkusan the Cina tersebut disita BNNP Jambi dalam operasi yang berlangsung pada Senin hingga Selasa (24-25/2/2025) lalu.
Selain menyita puluhan Kg sabu, petugas BNNP juga mengamankan dua pelaku, yaitu Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian.
Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil Fortuner putih di kawasan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Mendapatkan informasi tersebut kata Wisnu, Tim Pemberantasan BNNP Jambi segera menuju lokasi dan menemukan kendaraan yang dimaksud.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 25 bungkus teh Cina berisi sabu dengan total berat 25 Kg,” beber Brigjen Pol Wisnu Handoko, Senin (3/3/2025).
Menurut Kepala BNNP Jambi, awalnya tim mengamankan Pandu Rahman Wiguna, sedangkan Ade Irfan Siagian, berhasil melarikan diri.
Petugas yang terus melakukan pengejaran, menemukan informasi jejak Ade Irfan Siagian di sebuah hotel di Kota Jambi. Hanya saja, saat tiba dia hotel yang dimaksud, pelaku sudah tidak berada di tempat.
Penelusuran yang dilakukan, didapatkan bahwa pelaku mengarah ke Muaro Jambi. Petugas akhirnya menangkap buruan mereka di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, saat menumpang bus ALS menuju Medan.
“Kami berhasil mengamankan pelaku Ade di dalam bus yang hendak berangkat ke Medan. Sekarang, kedua pelaku yang telah diamankan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor BNNP Jambi,” bilang Wisnu.
“Modus seperti ini sering digunakan jaringan internasional,” ungkap kata Brigjen Pol Wisnu Handoko.
Selain narkotika jenis sabu-sabu, BNNP Jambi juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit mobil Fortuner putih, dua handphone, dan satu buah modem.(*)