RN, Tebo – Seorang pria berinisial HA diamankan jajaran Polsek VII Koto saat diduga tengah membungkus narkotika jenis sabu menjadi paket kecil siap edar di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat (8/5/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, sesaat sebelum salat Jumat, di sebuah rumah yang berada di RT 18 Desa Teluk Kayu Putih.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat klip kecil diduga berisi sabu, satu klip ukuran sedang diduga sabu, satu pak plastik klip baru, uang tunai sebesar Rp4,5 juta yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit handphone Oppo A5S warna biru.
Kapolsek VII Koto AKP Moh. Hasyim Asy’ari SH MH mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku HA.
“Setelah mendapatkan informasi akurat, sekira pukul 10.30 WIB, saya bersama tim Unit Reskrim menuju lokasi tempat pelaku berada,” ujarnya.
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan berada di dalam rumah sambil membungkus paket yang diduga sabu-sabu. Polisi kemudian langsung mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti.
Selanjutnya, HA dibawa ke Polsek VII Koto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tebo guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHPidana.(Red)








