Pengelolaan Konflik Kepentingan Kunci Ciptakan Birokrasi Bersih

Oplus_131072

RN, Jakarta – Tindak pidana korupsi (tipikor) dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor, salah satunya adalah konflik kepentingan (conflict of interest). Jika tidak ditangani dengan baik, konflik kepentingan dapat menyebabkan korupsi dan menimbulkan kerugian bagi negara.

“Dengan mengelola konflik kepentingan secara efektif, kita dapat mengurangi risiko terjadinya korupsi dan memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh aparat pemerintah, benar-benar berpihak pada kepentingan publik,” ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Erwan Agus Purwanto dalam podcast Pojok Bisa Tanya Kebijakan PANRB.

Erwan menjelaskan sesuai arahan Presiden Prabowo, seluruh instansi pemerintah harus memiliki komitmen untuk melawan praktik penggelapan dana publik dengan berbagai langkah strategis, termasuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan. “Pemerintahan bersih menjadi tanggung jawab kita bersama, saya mengajak semua pihak menjalankan amanat Presiden dan Wakil Presiden dengan membangun pemerintahan yang sebersih-bersihnya,” jelasnya

Pengelolaan konflik kepentingan diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 17/2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan yang resmi berlaku pada 8 November 2024. Aturan ini mengganti dan menyempurnakan substansi Peraturan Menteri PANRB No. 37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

Bacaan Lainnya

Erwan mengatakan, ada beberapa sumber konflik kepentingan yakni, hubungan bisnis, hubungan keluarga dan kerabat, hubungan afiliasi, pekerjaan di luar pekerjaan pokok, hubungan dengan rangkap jabatan, penggunaan pengaruh dari jabatan lama, penerimaan hadiah atau gratifikasi, serta sumber konflik kepentingan lainnya.

“Di PermenPANRB No. 17/2024 memberikan penjelasan how to manage itu kalau terjadi konflik kepentingan yang pada dasarnya itu fitrah yang biasa aja ya cuma kalau enggak di-manage itu baru menimbulkan masalah yang tadi mengarah kepada terjadinya praktik KKN, korupsi kolusi dan nepotisme karena kekeluargaan karena pertemanan dan seterusnya,” ungkapnya.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini juga menjelaskan setiap pejabat/pegawai yang akan mengambil keputusan dan memiliki kondisi konflik kepentingan, wajib menghentikan proses dan mendeklarasikan konflik kepentingan kepada atasannya. Tujuan deklarasi ini untuk mencegah diambilnya keputusan atau tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan.

“ASN harus melakukan pencatatan daftar kepentingan kemudian mendeklarasikan konflik kepentingan segera setelah mengetahui adanya konflik kepentingan aktual, sebelum mengambil keputusan atau melakukan tindakan dalam pelaksanaan tugas. Prinsipnya adalah lebih baik mendeklarasikan lebih awal daripada terlambat, sehingga instansi dapat menentukan langkah penanganan yang tepat, seperti pengalihan tugas, penggantian pengambil keputusan, atau bentuk mitigasi lainnya,” terangnya.

Bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kementerian PANRB bekerja sama sebagai mitra strategis dalam pencegahan korupsi melalui pengelolaan konflik kepentingan. Kementerian PANRB dan KPK memiliki peran yang saling melengkapi. Kementerian PANRB berfokus pada penyusunan kebijakan dan penguatan tata kelola, sedangkan KPK memperkuat aspek pencegahan korupsi dan pembangunan integritas.

“Kolaborasi ini memastikan bahwa pengelolaan konflik kepentingan tidak hanya memiliki landasan kebijakan yang kuat, tetapi juga diimplementasikan dan dievaluasi secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Erwan berharap, para ASN dapat memperkuat komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik. Menurutnya integritas adalah kunci utama.

“Saya percaya Indonesia membutuhkan generasi yang tidak hanya cerdas dan inovatif, tetapi juga memiliki karakter yang kuat. Sebab pada akhirnya, kemajuan suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh teknologi, sumber daya, atau kebijakan yang baik, melainkan juga oleh integritas orang-orang yang menjalankannya,” tandasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan