Keuntungan Diprivatisasi, Beban Dipublikkan, Apakah Kota Jambi “Bahagia”?

Oleh : Yuda Pratama, S.H.

Legal Associate di LBH Makalam Justice Center

Negara hukum tidak boleh hanya efektif memungut kewajiban dari rakyat, tetapi juga harus efektif menagih tanggung jawab dari pihak yang memperoleh manfaat ekonomi terbesar.

Fakta bahwa Pemerintah Kota Jambi membuat kebijakan terkait iuran sampah yang dibebankan kepada rakyat sangat menyedihkan.

Persoalan sampah, ketenagakerjaan, dan biaya hidup menunjukkan adanya ketimpangan distribusi beban hukum dan ekonomi di tengah masyarakat Kota Jambi.

Hak dan kewajiban tidak terdistribusi secara seimbang. Rakyat membayar pajak, membayar retribusi, membayar iuran layanan, mematuhi berbagai regulasi.

Namun, apakah pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi terbesar juga memikul tanggung jawab yang proporsional?

Rakyat belanja produk, menerima kemasannya, membayar retribusi pengelolaan sampah, lalu sering kali disalahkan ketika sampah berserakan. Padahal sebagian besar persoalan sampah modern berasal dari sistem produksi dan distribusi yang menghasilkan limbah dalam skala besar dan masif. Tapi apakah tanggung jawab pengelolaan sampah sudah dibagi secara proporsional antara pemerintah, rakyat, dan pelaku usaha?

Tampaknya ini merupakan suatu akibat dari tegaknya ekonomi diatas manipulasi dan eksploitasi manusia atas manusia lain. Dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika pertumbuhan ekonomi terus meningkat tetapi pekerja tetap hidup dalam ketidakpastian, apakah subtansi tujuan konstitusional tersebut telah tercapai?

Inti opini.

Dalam berbagai sektor, terdapat kecenderungan keuntungan ekonomi dinikmati secara privat, sementara biaya sosial, lingkungan, dan bahkan sebagian biaya operasional dialihkan kepada publik.

Seperti limbah dan pencemaran lingkungan ditanggung rakyat, serta biaya kesehatan akibat hal itu juga menjadi beban rakyat. Beratnya pekerjaan diatas ketidakpastian hak, dan ketidakberpihakan kemauan politik pemerintah ketika pekerja tertekan menjadikan kata “Bahagia” sulit ejawantahkan.

Sebagai insan hukum, saya memandang persoalan ini bukan semata persoalan ekonomi atau kebersihan kota. Ini adalah persoalan keadilan. Hukum dan pemerintah yang seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan bahwa setiap pihak memikul tanggung jawab yang sebanding dengan manfaat yang diperolehnya. Ketika rakyat terus diminta membayar, sementara pihak yang memperoleh keuntungan terbesar tidak dimintai pertanggungjawaban yang setara, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar masalah sampah atau ketenagakerjaan, melainkan masalah keadilan dalam negara hukum.

Masalah struktural sering kali tidak dijadikan akar masalah oleh pemerintah, sehingga kebijakan yang dikeluarkan terkesan aksidental yang berdampak pada (distrust) rasa tidak percaya atau curiga dari rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan