Lelang Aset Eks SPBU, Sengketa Masih Berproses di Pengadilan

RN, Jambi – Rencana pelelangan aset berupa lahan dan bangunan eks SPBU di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, menjadi perhatian publik.

Pasalnya, objek yang akan dilelang tersebut saat ini masih menjadi bagian dari sengketa perdata yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Jambi.

Berdasarkan informasi yang beredar, aset berupa tanah seluas 15.492 meter persegi beserta bangunan eks SPBU yang berlokasi di Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, dijadwalkan untuk dilelang melalui mekanisme lelang negara.

Informasi lelang tersebut juga telah dipublikasikan kepada masyarakat dengan nilai limit sebesar Rp3,98 miliar.

Di sisi lain, objek yang sama saat ini menjadi pokok perkara dalam gugatan perdata yang diajukan Afrison terhadap PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jambi, PT Sogo Putra Mandiri, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

Dalam gugatannya, Afrison mempersoalkan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 453/Sungai Puar atas namanya yang dijadikan jaminan kredit usaha SPBU.

Penggugat berpendapat bahwa dirinya hanya memberikan izin penggunaan sebagian lahan untuk operasional SPBU berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tahun 2012, dan bukan untuk dijadikan jaminan atas keseluruhan bidang tanah tersebut.

Kuasa hukum penggugat menilai pelaksanaan lelang di tengah proses hukum yang masih berjalan berpotensi menimbulkan persoalan hukum lanjutan, terutama karena status kepemilikan objek masih menjadi perdebatan dalam persidangan.

“Objek yang akan dilelang saat ini masih menjadi sengketa dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Jambi. Bahkan perkara tersebut masih berada pada tahapan mediasi. Kami berharap seluruh pihak dapat mengedepankan prinsip kehati-hatian hingga terdapat kepastian hukum yang jelas,” ujar A. Khadir, kuasa hukum penggugat.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian perlu menjadi perhatian bersama, khususnya ketika legalitas dan status kepemilikan objek yang akan dilelang masih dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim.

Penggugat juga mendalilkan bahwa setelah terjadinya perubahan kepemilikan saham dan pergantian direksi di PT Sogo Putra Mandiri pada tahun 2024, kewajiban pembayaran kredit kepada pihak perbankan tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut kemudian berujung pada rencana eksekusi jaminan melalui mekanisme lelang.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, membatalkan seluruh proses lelang terhadap objek sengketa, serta memerintahkan pengembalian sertifikat hak milik kepada penggugat.
Sementara itu, proses persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.
Majelis hakim saat ini masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menempuh tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara perdata.

Dengan masih berlangsungnya proses mediasi dan belum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, rencana pelelangan aset tersebut terus menjadi perhatian berbagai kalangan.

Sejumlah pihak menilai pentingnya menunggu kepastian hukum guna menghindari potensi sengketa lanjutan di kemudian hari.

Judul tersebut sengaja diperhalus dari “Lelang Tetap Dipaksakan” menjadi “Lelang Aset Eks SPBU Jadi Sorotan, Sengketa Masih Berproses di Pengadilan” agar lebih netral dan sesuai kaidah pemberitaan yang berimbang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan