Repotasenusantara.ckm, Jambi – Tim kuasa hukum Bengawan Kamto memastikan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias, menilai perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis dibanding pidana korupsi. Menurutnya, putusan majelis hakim masih menyisakan sejumlah persoalan hukum dan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80.196.778.125 kepada Bengawan Kamto.
Namun, dalam pertimbangan putusan juga disebutkan bahwa hasil pemanfaatan aset sitaan pabrik PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) sebesar Rp3 miliar dapat diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti, termasuk hasil pelelangan agunan kredit PT PAL yang berada di bawah hak tanggungan BNI.
“Amar tersebut menunjukkan bahwa substansi persoalan berkaitan dengan penyelesaian utang piutang dan aset agunan yang seharusnya berada dalam ranah hukum perdata,” ujar Ilham, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT PAL merupakan aset agunan yang masih berada dalam pengawasan BNI dan terikat Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 12 Juli 2022 yang berlaku hingga Juni 2027.
Menurut Ilham, keberadaan putusan homologasi tersebut menandakan bahwa mekanisme penyelesaian hukum perdata masih berjalan dan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum juga mengungkapkan, berdasarkan pengajuan lelang pertama yang dilakukan BNI kepada KPKNL, nilai PKS PT PAL mencapai sekitar Rp126 miliar.
Nilai tersebut disebut lebih besar dibanding uang pengganti sebesar Rp80 miliar yang dibebankan kepada Bengawan Kamto.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti pengoperasian PKS PT PAL oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga April 2026 yang disebut berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas.
Selama hampir tiga tahun lebih, perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan pabrik tanpa menyelesaikan kewajiban kepada BNI maupun Kejati Jambi.
“Pihak yang mengeluarkan dana besar untuk operasional perusahaan dan pembayaran kewajiban justru dijatuhi hukuman paling berat. Ini yang kami nilai sebagai bentuk ketidakadilan,” katanya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyebut Bengawan Kamto telah mengeluarkan dana sekitar Rp61 miliar untuk operasional PT PAL sejak Mei 2018 hingga Juni 2021. Dana tersebut, kata mereka, dibuktikan melalui sejumlah dokumen transaksi, slip setoran tunai, surat pengakuan utang, hingga email permohonan pinjaman dana yang diajukan sebagai alat bukti di persidangan.
Tak hanya itu, Bengawan Kamto juga disebut menyerahkan sejumlah jaminan pribadi dan perusahaan, termasuk aset PT JIM, Hotel Swiss-Belhotel, personal guarantee, corporate guarantee, hingga aset apartemen sebagai bentuk komitmen dalam proses kredit PT PAL di BNI.
Kuasa hukum menilai langkah tersebut menunjukkan tidak adanya mens rea atau niat jahat dari klien mereka. Mereka juga mengutip pendapat ahli hukum pidana Prof. Supardji Ahmad yang menyebut pemenuhan seluruh persyaratan kredit oleh debitur menjadi indikator bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, tim kuasa hukum turut mempertanyakan perbedaan vonis antara Bengawan Kamto dan Komisaris PT PAL, Arif Rohman. Dalam putusan, Arif Rohman dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara Bengawan Kamto divonis enam tahun penjara.
Menurut Ilham, dalam bukti digital forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum terdapat percakapan Arif Rohman dengan sejumlah pihak terkait pengelolaan dana dan kondisi PT PAL.
“Arif Rohman sejak awal pendirian PT PAL terlibat aktif hingga proses pengajuan kredit, bahkan masih tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham. Namun klien kami justru menerima hukuman paling berat,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa yang menilai perkara kredit PT PAL lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.
Menurut mereka, dissenting opinion tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mendasar di internal majelis hakim terkait substansi perkara.
“Perbedaan pendapat itu menjadi sinyal bahwa perkara ini masih menyisakan banyak persoalan hukum yang perlu diuji kembali di tingkat banding,” kata Ilham.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan segera mengajukan banding setelah menerima salinan lengkap putusan pengadilan.
Mereka berharap majelis hakim di tingkat berikutnya dapat melihat perkara tersebut secara lebih objektif dan mempertimbangkan aspek perdata yang dinilai masih dominan dalam sengketa kredit PT PAL.








