Repotasenusantara.com, Jambi– Putusan terhadap Bengawan Kamto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) memunculkan perbedaan pandangan di internal majelis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp80 miliar kepada Bengawan Kamto. Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Daritas, mengatakan terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Menurutnya, Ketua Majelis Hakim menilai Bengawan Kamto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Ketua majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti sama sekali melakukan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum,” kata Ilham usai sidang vonis, Rabu (20/5/26).
Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hakim disebut tidak ditemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Bengawan Kamto, baik melalui percakapan WhatsApp, telepon, email, dokumen, maupun keterangan saksi dan ahli selama persidangan.
Menurut Ilham, proses berdirinya PT PAL juga tidak melibatkan Bengawan Kamto. Ia menyebut perusahaan tersebut mulai berproses sejak 2014 dan beroperasi pada 2017, sementara Bengawan Kamto baru membeli perusahaan pada Mei 2018.
“Bahwa proses berdirinya PT PAL ini tidak ada peran dari terdakwa,” ujarnya.
Ilham menambahkan, selama persidangan tidak ditemukan bukti komunikasi yang menunjukkan Bengawan Kamto memerintahkan pihak lain terkait proses kredit maupun dugaan pemolesan data. Ia menilai bukti elektronik yang diajukan jaksa justru mengarah kepada pihak lain, seperti Wendy Haryanto, Arif Rohman, Victor Gunawan, Martinus Nata, dan CSIS Onei.
Dalam persidangan, bukti digital forensik mengungkap adanya percakapan WhatsApp antara Arif Rohman dengan Wendy serta Arif Rohman dengan Victor terkait pembagian uang Rp5 miliar yang disebut sebagai bagian “BK”. Uang tersebut disebut dibagi masing-masing Rp2,5 miliar untuk Arif Rohman dan Rp2,5 miliar untuk Victor.
Selain itu, terungkap pula grup WhatsApp “Penyelamatan PT PAL” dan “New PT PAL” yang menunjukkan keterlibatan Arif Rohman sejak awal berdirinya perusahaan hingga proses pengajuan kredit ke Bank BNI. Arif Rohman disebut ikut menyediakan sejumlah data dan dokumen yang diajukan ke pihak bank.
Meski demikian, Ilham menilai fakta-fakta tersebut tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan, sementara hukuman terhadap pihak yang dinilai terlibat justru lebih ringan.
“Di persidangan juga terbukti tidak ada satu pun WhatsApp ataupun telepon dari terdakwa Bengawan Kamto untuk menyuruh bagaimana proses kredit ataupun data yang dipoles,” ujarnya.
Namun, dua anggota majelis hakim lainnya memiliki pandangan berbeda dan menilai Bengawan Kamto tetap terlibat dalam proses tersebut.
“Dua majelis hakim lain menilai bahwa Bengawan Kamto menyuruh Victor,” katanya.
Kuasa hukum juga kembali menyoroti polemik pengoperasian PT PAL yang sempat mencuat selama persidangan. Menurutnya, pengoperasian aset perusahaan kelapa sawit tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas meski berkaitan dengan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank BNI.
Selain itu, dalam sidang juga terungkap adanya putusan PKPU dalam homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Mdn tertanggal 12 Juli 2022 yang masih berlaku hingga Juni 2027 sebagai mekanisme penyelesaian perdata sesuai Undang-Undang Perbankan.
Ahli Prof. Nindyo Pramono, SH., M.Hum dalam persidangan menyebut kredit macet PT PAL yang masih berada dalam putusan homologasi tersebut merupakan perkara perdata, bukan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam amar putusannya menyatakan Bengawan Kamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa Bengawan Kamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Annisa Brigestriana saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menilai sejak awal PT Prosympac Agro Lestari tidak memenuhi syarat menerima fasilitas kredit dari Bank BNI. Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp105 miliar.
BANDING: Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Daritas, memberikan keterangan usai sidang putusan.








