RN, Jambi – Direktur Utama Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi, Arianto, ST menyatakan komitmen menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan terkait dugaan penyimpangan anggaran periode 2021-2023. Berdasarkan hasil audit BPKP, perkara diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4,4 miliar.
Dirut Perumdam Tirta Mayang Kota Jambi, Arianto menegaskan bahwa manajemen Perumdam Tirta Mayang mendukung penuh penegakan hukum yang adil dan transparan.
Soal temuan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) periode sebelumnya tersebut, Arianto langsung melakukan evaluasi menyeluruh. Fokus utama perbaikan diarahkan pada penguatan Good Corporate Governance (GCG), terutama di sektor pengadaan barang dan jasa.
“Kami telah memperkuat tata kelola perusahaan untuk mewujudkan proses yang lebih transparan dan akuntabel. Tujuannya jelas, yakni meminimalkan potensi penyimpangan di masa depan,” ujar Arianto, Kamis (7/5).
Langkah preventif ini diambil agar manajemen ke depan lebih profesional dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan keuangan perusahaan maupun negara.
Dirut Arianto berharap proses hukum ini menjadi momentum bagi perusahaan untuk melakukan pembersihan dan transformasi menuju manajemen yang lebih sehat dan dipercaya publik.
Di tengah proses hukum yang bergulir, Arianto memastikan tidak akan mempengaruhi pelayanan pemenuhan hak masyarakat Tanah Pilih Pseko Betuah Kota Jambi untuk mendapatkan layanan air bersih.
“Manajemen memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan sebagai prioritas utama. Upaya perbaikan internal ini adalah bagian dari komitmen kami menghadirkan layanan yang lebih baik,” ujarnya.(Red)








