RN, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) menjalin kerja sama dalam penguatan pelindungan anak.
Kesepakatan ini disimbolisasikan di Aula Kementerian PPPA, Jakarta Pusat, pada Kamis (7/5/2026), melalui peleburan payung hukum yang tegas dan penciptaan ekosistem pendidikan berbasis kasih sayang.
Acara bertajuk “Dialog Hari Pendidikan Nasional” ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sekaligus menyongsong Hari Anak Nasional. Momentum ini menorehkan babak baru dalam lanskap pendidikan Indonesia. Simbolisasi kolaborasi ketiga kementerian ini menjadi wujud komitmen negara untuk menjamin pendidikan yang berpihak sepenuhnya pada hak-hak fundamental anak.
Kemenag menyadari bahwa pendidikan agama yang luhur harus senantiasa ditopang oleh prinsip perlindungan anak yang universal. Menteri Agama secara tegas menyampaikan bahwa rentetan persoalan di dunia pendidikan tidak bisa lagi diatasi secara ego-sektoral.
“Saya di sini mengajak untuk berbagi ruang tanggung jawab. Kita perlu kolaborasi dan komitmen maksimal dari semua pihak untuk menjaga masa kekanak-kanakan anak-anak kita,” tegas Menteri Agama di hadapan para pemangku kebijakan.
Sinergi lintas kementerian ini didesain secara khusus untuk menambal lubang-lubang regulasi dan mengintervensi kelemahan kultural yang selama ini menjadi celah kerentanan bagi anak-anak.
Secara lebih terperinci, penguatan kolaborasi tripartit ini difokuskan pada dua pilar krusial yang saling melengkapi. Kedua pilar ini memastikan bahwa perlindungan anak tidak hanya gagah di atas kertas dokumen, tetapi juga benar-benar membumi dan dirasakan di setiap sudut ruang kelas:
-
Penguatan Instrumen Hukum. Sinergi ini memantapkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 serta Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunas sebagai landasan yuridis utama. Deretan regulasi ini bertindak sebagai perisai hukum yang memaksa seluruh satuan pendidikan untuk tunduk pada standar perlindungan anak tanpa kompromi.
-
Penguatan Ekosistem Pembelajaran. Kolaborasi ini mengawinkan amanat global dari Pasal 28 Konvensi Hak Anak dengan kearifan edukasi lokal melalui Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) besutan Kemenag. Langkah ini kian kokoh dengan skema pendampingan intensif dari KemenPPA untuk memastikan pemenuhan hak, rasa aman, dan pengawasan ekosistem berjalan optimal di lapangan.
Peran esensial dari pendekatan kultural yang dibawa oleh Kementerian Agama menjadi kunci memaksimalkan ekosistem. Upaya ini menjadi kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak pendidikan serta perlindungan bagi anak-anak.
Menteri Agama turut menegaskan peran keluarga sebagai titik awal menjaga ‘masa keemasan’ anak-anak di tengah pertumbuhan dan perkembangan.
“Untuk itulah penting bagi orang tua untuk membangun kepercayaan diri anak-anak dalam pendidikan keluarga. Jangan merampas masa kekanak-kanakan anaknya, sebab itu tak akan terulang,” tambahnya.
Turut hadir juga mendampingi Menteri Agama Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, serta Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al-Asyhar. (Red)








