Penumpang Asal Thailand Selundupkan Hewan Eksotis dengan Cara Diikat di Badan

Hewan kura-kura dan iguana yang coba diselundupkan lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangarang (Foto: Dok. Bea Cukai)

REPORTASE NUSANTARA, TANGGERANG – Penyelundupan hewan eksotis dengan cara mengikatnya dibadan oleh seorang penumpang asal Thailand, Selasa (29/7/2025), digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta (Soeta).

Dikuitip dari info publik.id, hewan eksotis yang diselundupkan tersebut adalah enam ekor kura-kura Sulcata Albino dan tiga ekor iguana.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, penggagalan penyelundupan berawal dari informasi analisis riwayat perjalanan penumpang inisial NW (30), yang ditengarai sebagai pemilik akun Facebook yang melakukan jual beli hewan eksotis dari Thailand.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan saat penumpang tersebut tiba di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Lion Air (SL-116) rute penerbangan Bangkok (DMK)-Jakarta (CGK).

NW mengaku datang ke Indonesia hanya untuk melihat ikan di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pendalaman, penumpang tersebut dipastikan tidak membawa bagasi. Kemudian dari hasil pemeriksaan pada tubuh penumpang, petugas mendapati adanya beberapa hewan yang diikat di bagian tubuh penumpang dan dikemas di dalam stocking. Dengan rincian, dua stocking yang berisi masing-masing tiga ekor kura-kura Sulcata Albino, serta tiga stocking yang masing-masing berisi satu iguana.

Atas perbuatannya, pelaku NW terjerat kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, juga melanggar pasal 1 dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Terhadap barang bukti sembilan ekor hewan tersebut ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya diserahterimakan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten.

Gatot menegaskan bahwa Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengimbau kepada penumpang agar selalu mematuhi peraturan terkait pembawaan barang penumpang, pembawaan hewan tanpa dokumen yang sah serta melanggar aturan larangan dan atau pembatasan impor hewan oleh Badan Karantina Indonesia berakibat pada tindakan hukum yang tegas dan konsekuensi serius.

“Hal ini dilakukan senantiasa untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem satwa di bumi,” jelasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan