Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Jambi

REPORTASE NUSANTARA – Bea Cukai Jambi melaksanakan pemusnahan barang ilegal eks penindakan, yang nilainya mencapai Rp 1.905.510.000 miliar. Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Jambi, Selasa (16/9/2025).

Pemusnahan ini merupakan salah satu kontribusi KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi sebagai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar ketentuan di bidang cukai.

Dalam hal ini, setidaknya ada sebanyak 3.430.784 batang rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat pemusnah rokok.

Kemudian, MMEA atau minuman keras (miras) berbagai jenis ada sebanyak 743,972 liter yang dimusnahkan dan botol-botolnya juga dihancurkan.

Bacaan Lainnya

Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini, dapat mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara sekira Rp 2.679.879.944 miliar.

Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman mengatakan, pemusnahan tersebut adalah hasil penindakan di pertengahan 2024 dan pertengahan tahun 2025.

“Tapi ini adalah hasil penindakan pemusnahan yang kedua. Sebelumnya, tahun 2024-2025 yang sudah kita musnahkan sebelumnya,” ujarnya saat diminta keterangan usai pemusnahan.

Menurutnya, operasi gempur akan terus dilakukan, terutama mulai dari tempat produksinya.

“Operasi gempur terus dilakukan dan itu mulai dari tempat produksinya. Sehingga memang sedikit berkurang,” ujarnya.

Dengan pemusnahan tersebut, pihaknya berharap dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran undang-undang Kepabeanan dan Cukai.

Selain itu menurut Indra Gautama, juga dapat meningkatkan sinergi antar pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya dari luar negeri dan barang kena cukai ilegal dapat tercapai dengan optimal.

“Kami mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang-barang berbahaya asal luar negeri dan barang kena cukai ilegal dengan mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.(*)

Pos terkait