RN, Jambi – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Ruang Belajar Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), Dedi A, SH, MH sengaja menghindar (Kabur,red) ketika dikonfirmasi terkait mangkraknya proyek senilai Rp Rp3.999.920.000,00, yang bersumber dari dana APBN Kemdiktisaintek Tahun Anggaran 2025.
Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan, sejumlah pertanyaan yang diajukan RN terkait mangkraknya proyek tersebut direspon dengan melakukan pemblokiran nomor aplikasi WhatsApp.
Demikian halnya saat akan dikonfirmasi di kantornya, di gedung Rektorat Universitas Jambi yang berada di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, Dedi A tak bersedia memberikan keterangan terkait mangkraknya proyek bernilai cukup besar tersebut.
“Pak Dedi tidak ada di kantor, sudah lama gak kelihatan masuk kantor,” kata Satpam yang berjaga diluar ruangan PPK Dedi A, baru-ini.
Berdasarkan informasi dari papan informasi yang berada di luar gedung proyek mangkrak itu, proyek ini dikerjakan PT Hutama Buana Internusa. Perusahaan ini beralamat di Jalan Resimen H Amaludin Komplek Bakung Place, Nomor A8, RT 11, RW 05, Kecamatan Sako, Kelurahan Sako Baru, Kota Palembang. Konsultan Pengawas proyek ini adalah CV Zuro Konsultan dan Konsultan Perencanaan CV Inti Sari Teknik Pratama.
Pantauan RN, Selasa (28/07/2026), konstruksi fisik bangunan dua lantai belum sepenuhnya selesai dikerjakan. Pada sebagian dinding bangunan belum sepenuhnya terpasang. Dari sebagian dinding yang terpasang, pada bagian dalam dan luar belum sepenuhnya diplester.
Dek pembatas antara atap dan ruang bangunan yang berada di lantai 2 belum terpasang. Pada lantai 1 dan lantai 2 terlihat banyak material bangunan berupa pasir, batu bata, sementara dan dek tersimpan yang seharusnya digunakan sebagai material menyelesaikan Proyek dibiarkan tersimpan tak digunakan.
Sementara tumpukan material berupa pecahan batu, potongan kayu sisa pekerjaan dibiarkan menumpuk diluar bangunan yang terbengkalai selama sekitar delapan bulan ini. (Ary)








