Oleh: Dr. (C) Asari Syafii, M.H. (DPD HIPSI Jambi)
Narasi yang menjadikan status “putra daerah” sebagai ukuran utama dalam menilai seorang kepala daerah merupakan perspektif yang sempit. Jika terus dipelihara, politik identitas semacam ini justru berpotensi menjadi sekat sosial, merusak persatuan masyarakat, bahkan dapat dimanfaatkan sebagai alat tawar-menawar kepentingan pribadi.
Kerugian sosial yang paling nyata dari politik identitas berbasis asal-usul adalah munculnya polarisasi dan pengotak-ngotakan masyarakat antara kelompok yang dianggap “pribumi” dengan mereka yang disebut “pendatang”.
Padahal, sebuah daerah tidak dibangun oleh satu kelompok saja. Daerah tumbuh dari kontribusi seluruh masyarakat yang hidup, bekerja, membayar pajak, menjalankan aktivitas ekonomi, serta ikut menjaga keamanan dan pembangunan daerah.
Politik Identitas Mengancam Pembauran Sosial
Ketika sentimen “putra daerah” dijadikan tolok ukur utama dalam menentukan siapa yang dianggap layak memimpin, maka masyarakat berpotensi terfragmentasi.
Sekat antara “orang asli” dan “orang luar” akan semakin tebal. Kondisi tersebut dapat merusak proses pembauran dan integrasi sosial yang selama ini telah dibangun.
Lebih jauh, sentimen tersebut dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan antarwarga. Kelompok masyarakat tertentu bisa merasa lebih berhak dibanding kelompok lainnya hanya karena faktor asal-usul.
Pada titik tertentu, politik identitas juga dapat melahirkan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap warga yang bukan kelahiran daerah tersebut, meskipun telah bertahun-tahun tinggal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan.
Yang lebih mengkhawatirkan, narasi tersebut dapat menurunkan kualitas literasi politik masyarakat. Warga akhirnya diarahkan untuk menilai pemimpin berdasarkan asal-usul, bukan berdasarkan visi, misi, kompetensi, integritas dan rekam jejak.
Bupati Terpilih Adalah Pemimpin Seluruh Rakyat
Dalam konteks Kabupaten Muaro Jambi, pasangan BBS–JUN MAHIR telah memenangkan Pilkada dengan perolehan suara yang disebut mencapai 73.434 suara atau sekitar 37 persen dari DPT.
Secara konstitusional, siapa pun yang memenangkan kontestasi demokratis dan telah ditetapkan sesuai mekanisme hukum merupakan pemimpin daerah untuk menjalankan mandat pemerintahan selama masa jabatan yang ditentukan.
Karena itu, setelah proses pemilihan selesai, kepala daerah bukan lagi hanya milik kelompok pendukungnya. Ia merupakan kepala daerah bagi seluruh masyarakat. (***)








