Kunker Komisi III DPR RI di Polda Jambi, Wartawan Didorong dan Dihalangi Saat Bertugas

REPORTASE NUSANTARA, JAMBI– Aksi menghalang-halangi tugas jurnalistik terjadi saat sejumlah wartawan akan melakukan proses wawancara, ketika Komisi III DPR RI kunjungan kerja di Polda Jambi, Jumat (12/9/2025).

Adanya aksi tak patut tersebut, disorot Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, yang mengecam aksi personel Polda Jambi yang menghalangi dan melarang wartawan melakukan wawancara cegat (Dorstop) saat Komisi III DPR RI melakukan kunjungan ke Jambi.

Tiga wartawan (Detik.com, Kompas.com, Jambi TV) dihadang dan tak diizinkan melakukan wawancara ke rombongan Komisi III DPR RI.

Peristiwa ini bermula ketika rombongan Komisi III DPR RI yakni Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, bersama sejumlah anggota, yaitu Sudin, Pulung Agustanto, H. Benny Utama, Rizki Faisal, Martin Daniel Tumbeleka, Lola Nelria Oktavia, Dr. Hinca I. P. Pandjaitan XIII, Rudianto Lallo, serta H. Hasbiallah Ilyas datang ke Jambi.

Bacaan Lainnya

Mereka tiba di Polda Jambi sekira pukul 10.15 WIB. Awalnya, Humas Polda Jambi menjanjikan wawancara cegat (Dorstop), namun, pada pukul 13.10 WIB, Humas Polda Jambi membatalkan dorstop.

Beberapa wartawan memilih pulang, sementara tiga wartawan (Kompas.com, Detik.com, dan Jambi TV) memilih untuk menunggu.

Wartawan Kompas.com sudah tiba di Polda Jambi sejak pukul 10.00 WIB. Kemudian menunggu hingga sekira enam jam untuk bisa mewawancarai soal reformasi kepolisian.

Tepat pukul 16.00 WIB, rombongan Komisi III keluar dari ruang rapat Gedung Siginjai Polda Jambi. Saat itu, wartawan menunggu di Lobi, dan berupaya mewawancarai tiga orang rombongan Komisi III DPR RI yang pertama keluar dari ruang rapat.

Namun, Anggota Bidhumas Polda Jambi langsung menghalau dan melarang wartawan melakukan wawancara. Wartawan Didorong menjauh dari rombongan DPR RI.

“Nanti ada dari humas rilisnya,” kata Paurpenum Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana.

Saat itu wartawan berupaya menjelaskan bahwa akan melakulan wawancara soal reformasi polisi, sehingga tidak hanya mengandalkan berita rilis dari humas saja.

“Beda bang, kita kan ada persiapkan pertanyaan wawancara, bukan ikut berita humaa saja,” jelas wartawan kepada polisi.

Namun hal itu tak dihiraukan, wartawan tetap tidak diperbolehkan wawancara tiga orang pertama anggota DPR RI.

Tidak berselang lama, rombongan DPR RI lainnya keluar dari ruang rapat, dan kembali menuju ke lobi. Saat itu, polisi kembali melarang wartawan untuk melakukan wawancara. Wartawan tak diberi celah untuk melakukan wawancara, hingga rombongan ke dua DPR RI masuk ke Lobi Polda.

Terakhir yang keluar dari gedung Siginjai Polda Jambi adalah rombongan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar bersama dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati serta jajarannya.

Saat wartawan menyalakan kamera, dan mendekat ke rombongan Komisi III dan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, anggota Humas Polda Jambi serta anggota Provos langsung menghalangi wartawan.

Wartawan tidak diberi kesempatan untuk bertanya, bahkan didorong agar menjauh dari rombongan Kapolda Jambi dan Komisi III DPR RI.

Saat itu, Kabid Humas mengatakan akan mengirimkan rilis soal rapat tersebut. Padahal, wartawan yang menunggu memiliki sejumlah proyeksi liputan (bukan ikut agenda humas), termasuk menanyakan soal reformasi kepolisian.

Tetapi wartawan sama sekali tidak diberi celah untuk melakukan dorstop. Bahkan, untuk menghindari wartawan, rombongan Kapolda Jambi dan Komisi III tidak masuk melalui lobi utama, melainkan pintu samping gedung.

Saat itu, Kapolda Jambi dan Rombongan Komisi III sudah berjalan menuju ke Lobi Utama yang merupakan pintu masuk utama ke ruangan yang ada di Polda Jambi.

Karena wartawan menunggu di Lobi, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto langsung menghalau Kapolda dan rombongan agar tidak melalui lobi, melainkan pintu belakang.

Melihat itu, sejumlah wartawan langsung menghampiri, saat itulah sejumlah anggota Bid Humas Polda Jambi (Ipda Maulan, Pury) serta anggota provos langsung mendorong wartawan.

Wartawan sama sekali tidak punya celah, meski hanya melontarkan satu pertanyaan. Setelah berhasil menghalau wartawan, rombongan Kapolda dan DPR RI langsung menuju ke dalam gedung.

Saat itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar tidak merespons kondisi itu. Dia tampak senyum, sembari meninggalkan lokasi. Hingga rombongan Komisi III DPR RI pergi, rombongan wartawan tidak berhasil melakukan wawancara.

Ketua PFI Jambi Irma Tambunan menyayangkan sikap pihak kepolisian ini. Katanya, Polda Jambi seharusnya memahami bahwa wawancara cegat adalah bagian dari tugas wartawan.

Wartawan berhak bertanya dan narasumber berhak menjawab ataupun menolak jawab tetapi menghalang-halangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

Kata Irma, wartawan bekerja sebagaimana dengan amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 2 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.

Sehingga, upaya untuk menghalangi kerja jurnalistik jelas-jelas bertentangan dengan semangat demokrasi dan kemerdekaan pers.(*)

Pos terkait