Kuasa Hukum UVS dalam Kasus Tewasnya Brigpol EWS: “Surat Tak Dijawab, Hanya Klien Saya yang Ditahan”

Oplus_131072

RN, Jambi – Kuasa hukum UVS, salah satu tersangka dari unsur kepolisian dalam kasus tewasnya Brigadir Polisi (Brigpol) EWS, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, menuding proses penyidikan di Polda Jambi tidak transparan dan tidak profesional. Bernard Sinaga juga menyebut ada dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap kliennya saat pemeriksaan, lalu meminta Kapolri membuka gelar perkara khusus di Mabes Polri.

Dalam konferensi pers di Jambi, Minggu (25/10/2026), Bernard SH.,MH. mengaku meragukan hasil penyidikan dan mencium aroma kriminalisasi terhadap kliennya. “Kami tidak percaya terhadap institusi Polda Jambi,” ujarnya.

Latar kasus

Brigpol EWS ditemukan tewas di sebuah rumah kos di Kecamatan Muara Sabak Barat, Tanjung Jabung Timur. Ditreskrimum bersama Bidang Propam Polda Jambi menetapkan enam tersangka dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal: lima anggota Polri yang merupakan senior korban, dan satu warga sipil. Kelima anggota Polri itu kemudian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lewat sidang kode etik pada 6–7 Agustus 2026.

Satu ditahan, lainnya tidak?

Bernard menyoroti perlakuan yang menurutnya timpang. Dari para tersangka, hanya UVS yang ia ketahui ditahan di Polda Jambi.

Ia mengaku telah menanyakan dasar perbedaan itu langsung kepada Kasubdit III Jatanras Polda Jambi pada 29 September 2026. Menurut Bernard, pertanyaannya dijawab dengan pertanyaan balik: tersangka lain ditahan dalam perkara apa. Pejabat itu, katanya, menyebut perkara narkoba dan rehabilitasi, lalu menyarankan Bernard bertanya ke bagian narkoba.

Namun, Bernard menolak jawaban itu. Menurutnya, tersangka lain punya keterkaitan langsung dengan peristiwa yang menewaskan korban. Saat ia mengejar penjelasan, ia justru ditanya apakah dirinya kuasa hukum tersangka lain. “Haruskah saya jadi lawyer tersangka lain baru boleh bertanya?” ujarnya. Pertanyaan lanjutan lewat pesan singkat, kata dia, tidak berbalas.

Surat sejak Agustus tak berbalas

Lebih lanjut, Bernard memaparkan rangkaian upaya formal yang menurutnya diabaikan:

1.10 Agustus 2026: surat permohonan salinan berkas perkara untuk pembelaan, serta permohonan rekonstruksi. Surat diterima dan ditembuskan ke Dirreskrimum Polda Jambi, tetapi tidak dibalas.

2.Setelahnya: pengaduan masyarakat (dumas), permohonan gelar perkara khusus di Polda Jambi, dan surat kepada Kabid Propam. Menurutnya, tidak ada tanggapan.

3.Komunikasi langsung: permintaan salinan BAP tersangka lain dan resume perkara kepada Kanit melalui WhatsApp, juga tanpa balasan.

4.20 Oktober 2026: surat permohonan gelar perkara khusus dan pengaduan masyarakat dikirim ke Mabes Polri.

Akibatnya, kata Bernard, ia kesulitan menyiapkan pembelaan. “Sesama aparat penegak hukum seharusnya saling menghargai dan bersinergi,” ujarnya. Ia membawa perkara ini ke Mabes Polri karena sudah pesimistis di tingkat Polda. Apalagi, sejak awal perkara ini mendapat asistensi dari Mabes Polri.

Dugaan ditampar dan diintimidasi

Bernard juga mengungkapkan dugaan kekerasan dalam proses pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan keterangan UVS melalui kuasa hukumnya, dugaan intimidasi dan penamparan dari belakang oleh orang yang tidak dikenalnya terjadi saat prarekonstruksi. UVS juga mengaku mengalami intimidasi dan dugaan kekerasan fisik saat menjalani pemeriksaan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polri, yang bertugas menangani pengawasan internal di lingkungan kepolisian.

UVS disebut sempat “bernegosiasi” di tengah pemeriksaan: jika memang harus dipukuli, jangan di bagian bekas operasinya.“Ini harus dibongkar supaya terang,” kata Bernard.

Desakan ke Kapolri

Bernard meminta Kapolri membuka perkara ini lewat gelar perkara khusus di Mabes Polri dengan mengundang semua pihak terkait. Ia juga meminta Kapolda dan Kabid Propam Polda Jambi yang baru memberi perhatian pada perkara ini.

Ia menegaskan UVS masih berstatus tersangka dan belum ada putusan pengadilan. “Hukum harus benar dan adil, sebatas apa yang memang diperbuat seseorang,” katanya. Gelar perkara khusus, menurutnya, harus digelar sebelum perkara masuk persidangan. Hingga berita ini ditulis, Polda Jambi dan Mabes Polri belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan