RN, Lombok Tengah – Kejari Lombok Tengah menahan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan truck sampah senilai Rp 5,1 Miliar
Keempat orang yang ditahan yakni tiga orang mantan pejabat DLH Kabupaten Lombok Tengah dan seorang rekanan proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Demi kelancaran penyidikan, para tersangka langsung ditahan.
“Para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat,” ujar Putri Ayu dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menemukan kerugian negara Rp 712 Juta dalam proyek pengadaan ini.
Dalam jumpa pers tersebut terungkap, tersangka MAA merupaka Kepala DLH periode Jan 2020 – Sept 2021, Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). MAA memecah satu kontrak menjadi dua secara ilegal, menandatangani adendum fiktif, serta nekat menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) meskipun truk sampah belum rampung 100%.
Sementara tersangka SU merupakan Kepala DLH periode Nov 2021 – Des 2022). Menjabat sebagai KPA berikutnya, SU meloloskan dan menyetujui pembayaran lunas tanpa memeriksa fisik kendaraan di lapangan. Akibat kecerobohan ini, dokumen resmi seperti STNK dan BPKB kendaraan amroll tersebut tidak pernah terbit hingga hari ini.
Lalu tersangka SA, merupakan Kasubag Perencanaan DLH periode Jan 2020 – Juni 2022. SA berperan memuluskan verifikasi pembayaran yang tidak valid. Tak hanya itu, ia juga diduga kuat memalsukan tanda tangan pada dokumen serah terima kendaraan.
Kemudian Tersangka A Direktur Perusahaan Rekanan Dari pihak swasta. Direktur A diduga memenangkan tender menggunakan dokumen dan surat dukungan palsu. Setelah menang, ia tidak membeli kendaraan dari distributor resmi, melainkan membelinya dari perusahaan peserta tender lain yang kalah. Ia juga melakukan serah terima fiktif dan menolak menyerahkan jaminan pelaksanaan, meskipun uang proyek sudah dicairkan penuh ke rekeningnya.
Kajari Lombok Tengah, Putri Ayu menegaskan membongkar kasus korupsi truk sampah ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung program strategis nasional Asta Cita yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Kami fokus pada penguatan reformasi birokrasi dan penegakan hukum yang bersih. Pemberantasan korupsi ini penting untuk memastikan pembangunan fasilitas publik untuk masyarakat Lombok Tengah tidak dinikmati oleh segelintir oknum,” tegas Putri Ayu. (Red)








