RN, Palembang – Seorang warga Kota Palembang bernama Siti Putri Hadriana mengaku mengalami kerugian material dan merasa dipermainkan setelah proses pemasangan kWh listrik baru miliknya dibatalkan secara sepihak oleh pihak PLN.
Kerugian tersebut dialami korban yang tinggal di Jl. Sematang Borang, Komplek Harmoni Residen Blok C 10, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Kotamadya Palembang. Masalah muncul saat korban mengurus pemasangan kWh baru melalui jasa rekanan resmi PLN berinisial AG. Meski seluruh berkas administrasi dan surat registrasi resmi atas nama korban telah diterbitkan, pemasangan tiba-tiba dibatalkan secara sepihak saat hari H pemasangan.
Korban yang tidak terima kemudian mendatangi kantor cabang PLN terdekat untuk meminta penjelasan dan mengurus pengembalian uang. Namun, di sana korban merasa dipersulit oleh birokrasi.
Uang setoran awal sebesar Rp1,3 juta yang sudah dibayarkan tidak dapat langsung dicairkan secara utuh.Pihak PLN berdalih adanya aturan perusahaan yang menetapkan tempo waktu selama 2 bulan untuk proses pengembalian. Tidak hanya itu, dana korban juga dipotong sebesar Rp300 ribu sebagai “dana beku”, sehingga jumlah bersih yang nantinya diterima korban hanya sebesar Rp 1 juta.
Dampak Bagi Korban Hingga saat ini, korban mengecam keras kebijakan sepihak tersebut lantaran dinilai sangat merugikan hak-hak konsumen yang telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi.sampai berita ini diturunkan masih belum ada penyelesaian dari pihak terkait.(Vid)








