RN, Jambi – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Jambi (SPEAK JAMBI) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan anggaran operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Siginjai pada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan BPK antara lain mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp303.335.200 serta sejumlah ketidaksesuaian dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak.
Ketua Umum DPP LSM SPEAK JAMBI, Ismail, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah yang harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
”Kami hadir untuk mendorong Kejaksaan Tinggi Jambi menindaklanjuti temuan BPK secara profesional. Kami tidak menghakimi siapa pun, namun setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ismail dalam orasinya.
Menurut Ismail, temuan BPK tidak boleh berhenti hanya sebagai rekomendasi administratif apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Karena itu, SPEAK JAMBI meminta Kejati Jambi memanggil seluruh pihak yang terkait dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pembayaran kegiatan operasional BRT Trans Siginjai.
SPEAK JAMBI juga meminta agar setiap kelebihan pembayaran yang ditemukan segera dipulihkan ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK serta berharap Kejati Jambi menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Aksi berlangsung secara damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi dan menyerahkan dokumen tuntutan kepada perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Perlu dicatat bahwa temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan dan bukan merupakan putusan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana. Penetapan adanya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan. (Red)








