REPORTASE NUSANTARA – Terdakwa kasus narkotika, Arifani alias Ari Ambok, yang duduk di kursi pesakitan, divonis 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).
Dalam putusan yang dibacakan hakim pada Selasa (6/5/2025), terdakwa yang mengajukan Justice Collaborator (JC) tersebut juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan. Dan, barang bukti dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Helen Dkk.
Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban dan didampingi dua hakim anggota, Otto Edwin serra Muhammad Deny Firdaus, memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tujuh hari untuk berpikir terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Ari Ambok.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jambi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan.
Pertimbangan majelis hakim memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa karena peran aktifnya dalam pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Jambi.
Terdakwa Arifani alias Ari Ambok diketahui telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan memberikan informasi penting terkait jaringan narkotika yang melibatkan terdakwa lain atas nama Helen, Diding, dan kawan-kawan yang saat ini disidangkan dalam berkas perkara terpisah.
Diketahui, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi Justice Collaborator (JC). Dalam kasus narkotika, diharapkan keterangan terdakwa dapat mengungkap kasus narkotika di Jambi. Karena, JC yang diajukan terdakwa berkaitan dengan terdakwa narkotika lainnya yaitu Helen Cs yang ditangkap Mabes Polri beberapa waktu lalu. (*)