Inilah Aturan Resmi Pakaian Dinas untuk PPPK Sesuai Permendagri

Mendagri Tito Karnavian. Foto/Setkab

REPORTASE NUSANTARA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah resmi menetapkan pakaian dinas untuk Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Mendagri Tito Karnavian sudah merilis daftar lengkap pakaian dinas bagi seluruh PPPK.

Bagi ASN PPPK secara rinci sudah diatur cara berpakaiannya oleh Mendagri Tito Karnavian.

Bacaan Lainnya

Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 bahwa atribut yang wajibkan untuk PPPK adalah sebagai berikut.

Atribut Pakaian Dinas PNS terdiri atas

–  tanda jabatan bagi pejabat struktural

– lencana Korps Pegawai Republik Indonesia

– papan nama

– nama satuan kerja untuk PNS Kementerian Dalam Negeri

– nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten/kota

– lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota

– tanda pengenal

Sementara untuk ASN PPPK atributnya adalah

– papan nama dan

– tanda pengenal

kemudian untuk detail pakaian dinas PPPK yang resmi diwajibkan adalah sebagai berikut

Senin hingga Rabu

Pakaian PPPK adalah putih hitam

Kamis

Pakaian PPPK adalah batik dan lurik

Jumat

Pakaian PPPK adalah batik dan lurik

Pos terkait