Hibah ke Instansi Vertikal, Tambah Rp200 Juta Untuk Pemasangan Interior Ruangan Pidsus Kejati

Oplus_131072

RN, Jambi – Pemerintah Kota Jambi pada tahun anggaran 2023 mengalokasikan dua mata anggaran untuk proyek pemasangan interior ruangan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, satu anggaran berjumlah Rp300 Juta dan Anggaran kedua sebesar Rp200 Juta.

Untuk anggaran Rp 300 Juta, dengan nama paket pemasangan Interior Ruangan Pidsus Kejati Jambi. Pengalokasian dana ini tidak melalui proses Pra DIPA/DPA.

Sementara untuk anggaran Rp 200 Juta dengan nama paket pemasangan interior ruangan PIDSUS Kejati Jambi (Lanjutan). Penganggaran dana ini telah melalui proses Pra DIPA/DPA dengan nomor KUAPPAS PD.00.04/851/DPRD/2023.

Mengacu rencana kerja keuangan Pemkot Jambi, untuk paket pemasangan interior ruangan PIDSUS Kejati Jambi (lanjutan), jadwal pemilihan penyedia dilakukan mulai Oktober dan berakhir pada Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Sementara jadwal pelaksanaan kontrak dilakukan mulai Oktober hingga Desember 2023.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Jambi menghibahkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rp300.000.000 untuk pemasangan interior ruangan Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Jambi.

Mengacu rencana kerja keuangan Pemkot Jambi Tahun Anggaran 2023, kegiatan dengan nama paket pemasangan Interior Ruangan Pidsus Kejati Jambi ini dilaksanakan oleh Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi.

Kegiatan dengan uraian pekerjaan jasa konstruksi pemasangan interior ruangan Pidsus Kejati Jambi ini dilaksanakan dengan metode tender.

Hibah APBD Pemkot Jambi kepada salah satu institusi yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi ini tidak melalui Pra DIPA/DPA.

Jadwal pemilihan penyedia untuk kegiatan ini dilakukan mulai Januari hingga Februari 2023. Sementara jadwal pelaksanaan kontrak mulai Februari hingga Agustus 2023. Sedang jadwal pemanfaatan barang dan jasa mulai Agustus hingga Desember 2023. (Mad)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan