RN, Medan – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, meresmikan Kebun Percobaan Agroforestri di Fakultas Pertanian Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan, pada Sabtu (5/9/2026). Peresmian ini menjadi momentum penting dalam menggaungkan Gerakan Nasional Tobat Ekologis, sebuah langkah konkret pemulihan alam yang mengedepankan kesadaran moral, penegakan hukum, hingga penciptaan lapangan kerja hijau (green jobs).
Kebun percobaan agroforestri ini diresmikan sebagai wujud nyata dari wakaf hijau UISU, yang sejalan dengan napas Gerakan Nasional Tobat Ekologis. Di dalam prasasti peresmian disebutkan bahwa lahan ini didedikasikan sebagai ruang pembelajaran dan pemulihan alam. Diharapkan, setiap benih yang tertanam di tanah tersebut menjadi saksi ikhtiar manusia dalam memuliakan bumi dan merawat kehidupan bagi generasi mendatang.
Usai acara penandatanganan prasasti, Menteri Jumhur menjelaskan filosofi mendalam dari gerakan ini. “Apa yang disebut dengan tobat, pertama adalah mengakui bahwa kita pernah berbuat salah. Setelah mengaku, kita bertekad untuk tidak mau mengulangi. Kaitannya dengan lingkungan, tobat ekologis setelah mengakui maka kita memulihkan alam lingkungan,” kata Menteri Jumhur kepada wartawan.
KLH/BPLH merancang pemulihan ini melalui berbagai pendekatan, mulai dari penguatan moral, peningkatan kesadaran masyarakat, hingga penyediaan infrastruktur. Kampanye bahaya membuang sampah sembarangan akan diintensifkan, mengingat tumpukan sampah plastik telah mencemari sungai hingga laut, yang pada akhirnya membuat ikan mengandung mikroplastik berbahaya bagi kesehatan manusia.
“Caranya dengan berkampanye dan menyediakan berbagai tempat pembuangan sampah, pemilahan sampah, sehingga ketika mereka dilarang membuang sampah di sungai maka harus ada tempat untuk membuang sampah. Tempat sampah harus disediakan,” tambah Menteri Jumhur.
Penyediaan fasilitas ini akan didorong secara berkelanjutan melalui pendanaan Extended Producer Responsibility (EPR). Melalui skema ini, produsen penghasil kemasan akan dikenakan semacam tambahan biaya untuk memastikan saldo atau sisa sampah plastik di masyarakat adalah nol.
Menteri Jumhur memaparkan besarnya skala permasalahan tersebut. “Misal ada satu produsen mie instant menghasilkan sampai 20 miliar bungkus per tahun. Itu baru satu produsen mie instant. Ada 8.600 pabrik yang memproduksi produk yang ada sampah plastiknya,” sebutnya.
Jika dana tersebut dikumpulkan, misalnya Rp5 atau Rp10 per produk, maka akan terkumpul dana yang cukup besar. Dana ini tidak akan diorganisir oleh pemerintah, melainkan oleh para produsen itu sendiri hingga ke tingkat tapak, di mana regulasi KLH/BPLH hadir untuk mendorong pertanggungjawaban ini. “Itu salah satu contoh, artinya regulasi mendorong adanya tobat ekologis,” jelas Menteri Jumhur.
Tindak Tegas Korporasi dan Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Selain penanganan plastik, pilar utama Gerakan Tobat Ekologis adalah keadilan lingkungan. Menteri Jumhur menegaskan bahwa korporasi dilarang keras meraup kekayaan dengan cara mencelakakan orang lain, membuang limbah sembarangan, atau mengabaikan kewajiban reklamasi pertambangan.
“Gerakan Tobat Ekologis salah satunya adalah memaksa dengan kekuatan hukum yang kita punya untuk mereka mengeluarkan dana-dana yang memang haknya bumi, haknya lingkungan, haknya masyarakat untuk pulih,” tegas Menteri Jumhur.
Gerakan ini diproyeksikan menciptakan efek ganda berupa pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya pemulihan dan reklamasi akan menyerap tenaga kerja.
“Kemudian yang bekerja siapa saja? Meliputi ada kampus, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, semuanya nanti kita minta untuk mari kita sama-sama melakukan tobat ekologis. Nanti detailnya dalam sebulan dua bulan ini akan dijelaskan lebih rinci,” imbuh Menteri Jumhur. (Red)








