BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemprov Jambi dan Asosiasi Jasa Konstruksi Bahas Penguatan Sektor Riil

RN, Jambi – BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Pemerintah Provinsi Jambi, BPD GAPENSI Jambi, dan GAPEKNAS Jambi di Hotel Aston Jambi, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Springadi, Kepala Dinas Perkim Provinsi Jambi Nasroel, S.T., M.T., serta para pelaku jasa konstruksi.

Forum ini menjadi wadah memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Jambi, dan asosiasi jasa konstruksi dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur sekaligus menggerakkan sektor riil sebagai motor pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketua BPD GAPENSI Jambi, Ritas Mariyanto, S.E., M.M., mengatakan kondisi fiskal daerah saat ini sedang menghadapi tantangan akibat pemangkasan anggaran dan skema penundaan penyaluran transfer dari pemerintah pusat. Dampaknya, aktivitas pembangunan infrastruktur menurun dan memengaruhi perputaran ekonomi di daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut turut berdampak pada pelaku usaha, mulai dari kontraktor, pelaku UMKM, hingga toko bangunan yang mengalami penurunan omzet karena berkurangnya proyek pembangunan.

“Kami berharap pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan pemangkasan anggaran dan skema tunda salur transfer ke daerah. Selain itu, alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebaiknya kembali diberikan kepada daerah agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan optimal dan memberikan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi,” ujar Ritas.

Sementara itu, Dr. (C) Asari Syafii, M.H., menegaskan bahwa asosiasi jasa konstruksi memiliki dasar hukum yang jelas untuk dilibatkan dalam pembangunan infrastruktur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta regulasi turunannya. UU CIPTAKER No. 11 Tahun 2020, Perpres No. 46 Tahun 2025, PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2022, PERDA Jambi No. 4 Tahun 2022, PERGUB JAMBI No. 4 Tahun 2022, tentang jasa kontruksi. Sesuai Pasal 9 dan 10 UU No. 2 Tahun 2017, tentang jasa kontruksi pelibatan dan koordinasi asosiasi jasa kontruksi bersama pemerintah dalam akselerasi pembangunan insfrastruktur yang menggunakan anggaran negara.

Ia menyoroti bahwa berdasarkan pemaparan Pemerintah Provinsi Jambi, pada tahun 2025 telah direalisasikan 178 paket pekerjaan jasa konstruksi, sedangkan pada tahun 2026 direncanakan sebanyak 371 paket. Namun, menurutnya, asosiasi jasa konstruksi seperti GAPENSI dan GAPEKNAS belum dilibatkan secara optimal dalam koordinasi pelaksanaan program tersebut.

“Kami berharap ke depan pemerintah daerah dapat membangun koordinasi yang lebih baik dengan asosiasi jasa konstruksi sehingga pembangunan berjalan lebih sinergis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Bakeuda Provinsi Jambi Agus Springadi menegaskan pentingnya perputaran APBD di daerah sebagai penggerak ekonomi masyarakat.

“APBD bersumber dari pajak rakyat. Karena itu, realisasi belanja daerah harus mampu memberikan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perkim Provinsi Jambi Nasroel, S.T., M.T., menyatakan kesiapan pemerintah untuk terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta asosiasi jasa konstruksi dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas, berdaya guna, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Jambi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan